ACEH

13 Kali Kalah, Demokrat Minta Moeldoko Berhenti Ganggu Demokrasi Indonesia

image_pdfimage_print

SINGKIL – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta kembali ‘menolak’ gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan para pendukungnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat, menegaskan bagi Partai Demokrat, hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,”ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan”, tegas Teuku Riefky.

Berita Lainnya:
[HAK JAWAB] Kasus Terkuaknya Sindikat Judi Online yang Mencatut Nama DANA Indonesia
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambil alihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
Pj Gubernur Apresiasi Citilink Buka Rute Penerbangan Umrah dari Aceh

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah.”

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.(man)


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya