Calang- Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin melantik Usdineva, ST sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya periode 2018-2023.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula lantai III Setdakab Aceh Jaya, Jumat, (20/1/2023).
Usdineva dilantik mengantikan Izwar yang diberhentikan karena telah diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Universitas Teuku Umar Meulaboh, Aceh Barat.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum Nomor: 538 tahun 2022 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh periode 2018-2023.
Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin berharap kepada PAW anggota Komisioner KIP Aceh Jaya agar dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab untuk melahirkan pemimpin-pemimpin kedepan yang amanah, berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat, katanya.
“Kehadiran saudara diharapkan dapat menjadi perekat kebersamaan dan semakin mempererat persatuan anggota KIP keharmonisan Aceh Jaya, karena diantara hanya sesama dengan dan persatuan, setiap tugas dan masalah dapat diselesaikan dengan baik. segeralah menyesuaikan diri dalam menjalankan tugas sesuai porsi, regulasi, maupun teknis pelaksanaanya,” kata Pj Bupati Aceh Jaya.
Ia mengatakan bahwa lembaga KIP merupakan salah satu lembaga yang menentukan hasil pemilu yang jujur, adil, bersih dan berwibawa. oleh karena itu, KIP memiliki tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan Pemilu tahun 2024 sesuai regulasi yang berlaku.
“Sebagai penyelenggara pemilu, Komisioner KIP beserta seluruh jajaran harus dapat menjaga etika dan perilaku dalam melaksanakan tugas yang telah diamanahkan,” tambahnya.
Kata Nurdin, seluruh penyelenggara pemilu telah diikat dalam suatu tatanan etika yang sangat ketat. sehingga amanah dan kepercayaan yang telah di berikan harus diiringi dengan penuh tanggung jawab yang tinggi terutama kepada Allah, masyarakat luas, negara, terutama untuk melayani setiap warga negara dalam menyalurkan haknya, baik dipilih maupun memilih.
“Segera melakukan koordinasi dan kerja sama, baik interen maupun eksteren, karena tanpa adanya kerja sama yang baik kita tidak akan dapat mencapai hasil yang maksimal,” demikian pungkasnya.