Senin, 04/11/2024 - 03:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Sebut Sudah 13 Gugatan Ditolak, Demokrat Berharap Kubu Moeldoko Berhenti Gugat Partai yang Diketuai AHY

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap kubu Moeldoko berhenti mengajukan gugatan terhadap kepengurusan dan AD/ART partai. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ini menyusul setelah dua gugatan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan pihaknya mengajak kubu Moeldoko lebih berperan aktif menjaga nilai dan praktik demokrasi daripada terus mengajukan gugatan ke pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Teuku Riefky menyebut sejauh ini 13 gugatan yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko ditolak oleh pengadilan, sehingga itu jadi bukti bahwa kepengurusan dan AD/ART partai telah melalui tahapan yang demokratis dan sesuai aturan hukum.

Berita Lainnya:
Prabowo Wanti-Wanti Calon Menterinya untuk Kerja dengan Baik, Tak Boleh Korupsi dan Bantu Hemat APBN
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres Ke-5 Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat adalah sah dan sudah sesuai aturan,” kata Teuku Riefky melalui siaran resmi Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (29/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 26 April 2022 mengumumkan dua gugatan banding yang diajukan oleh kubu Moeldoko ditolak.

Putusan banding pertama Nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan minggu ini memperkuat putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.

Putusan Nomor 150 menolak permohonan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan Pengurus Partai Demokrat hasil pertemuan di Deli Serdang.

Berita Lainnya:
Gembleng Kabinet di Magelang, Prabowo Ingatkan RI Lagi Tak Baik-baik Saja

Kemudian, putusan banding kedua Nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.

Putusan PTUN Jakarta Nomor 154 menolak permintaan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim membatalkan penetapan Menkumham atas susunan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres ke-5 pada 2020.

“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Sekjen Partai Demokrat.

Sejauh ini, pihak penggugat belum memberi keterangan resmi terkait penolakan itu. Kubu Moeldoko juga belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan.


Reaksi & Komentar

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ البقرة [227] Listen
And if they decide on divorce - then indeed, Allah is Hearing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [227] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi