Jumat, 15/11/2024 - 14:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Santai di Kawasan Surin Banda Aceh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pengguna narkoba jenis sabu di kawasan di Kawasan Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (28//1/2023) malam.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

GP (35) warga Lamteumen Timur, Banda Aceh itu diciduk polisi berdasarkan laporan warga kepada petugas terkait penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi, mengatakan GP ditangkap oleh personel disaat sedang melaksanakan patroli.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Warga melaporkan kepada polisi yang sedang melakukan patroli bahwa ada pengguna narkotika sedang berada di jalan raya kawasan Surien, Meuraxa, Banda Aceh,” kata Kompol Tendri, Rabu (1/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Pj Bupati Iswanto Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

Atas laporan itu, lanjut Tendri, personel langsung menuju ke lokasi dan berhasil menemukan GP. Dari tangan GP, polisi menyita barang bukti berupa bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Sabu seberat 0.16 gram, kotak rokok merk gudang garam warna merah yang digunakan untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kompol Tendri menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku GP berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat dan atas informasi tersebut petugas dari Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan dinyatakan benar

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan orang dengan gerak gerik mencurigakan dan ciri-ciri pelaku yang diberikan oleh masyarakat. Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh, melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang mana pada saat itu tersangka sedang berada diatas sepeda motor miliknya di pinggir jalan.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Safrizal Lantik Anggota KPI Aceh

Saat petugas melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam kotak rokok yang diletakkan di kantong saku baju depan pelaku.

“Pelaku mengakui narkotika itu miliknya dengan cara membeli dari AB seharga Rp 200 ribu. Kini petugas memburu pengedar yang berinisial AB,” ujar Tendri.

Pelaku GP dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.[]


Reaksi & Komentar

وَقُلْنَا يَا آدَمُ اسْكُنْ أَنتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ البقرة [35] Listen
And We said, "O Adam, dwell, you and your wife, in Paradise and eat therefrom in [ease and] abundance from wherever you will. But do not approach this tree, lest you be among the wrongdoers." Al-Baqarah ( The Cow ) [35] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi