Jumat, 15/11/2024 - 05:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Direktur Utama PT PEMA Kangkangi Aturan Undang-Undang, CIC Aceh: Amburadul!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Penempatan Direktur Utama pada PT. Pembangunan Aceh (PEMA) oleh mantan Gubernur Nova Iriansyah telah melanggar Qanun 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Aceh. Demikian yang disampaikan Ketua Harian CIC Aceh, Sulaiman datu kepada HARIANACEH.co.id, Kamis kemarin (9/2/2023) di Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut ia ungkapkan saat dirinya sedang memantau kelanjutan dari kinerja Pansus DPR Aceh tentang Aset Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Penunjukan dan pelantikan Direktur Utama PT PEMA, Ali Mulyagusdin yang ditunjuk menggatikan Direktur Utama sebelumnya Zubir Sahim sangat jelas telah melanggar ketentuan pasal 24 huruf 4 (empat) Qanun Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Aceh, Amburadul!” sebut Sulaiman Datu.

Berita Lainnya:
Kemendikbudristek Apresiasi CENTROVETS-OHCC FKH USK
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Jadi, kata dia, karena penempatan Ali Mulyagusdin sebagai Direktur PT PEMA tidak melalui mekanisme dan proses fit and proper test yang benar, maka hal ini sudah menyalahi ketentuan yang ada pada qanun nomor 16 dan undang-undang.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Maka semua tindakan dan kebijakan serta proses kerja yang dilakukan oleh Direktur PT PEMA tersebut bisa gugur demi hukum,” tambah Sulaiman Datu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kemudian, lanjut Sulaiman Datu lagi. Apa saja pendapatan serta penghasilan maupun fasilitas yang sudah diperoleh selama menjabat sejak Juli tahun 2022, harus dikembalikan kepada Perusahan Pembangunan Aceh (PEMA) yang sahamnya 100% dimiliki oleh masyarakat Aceh atau Pemerintah Aceh.

Berita Lainnya:
Baru Dilantik Jadi Presiden, Prabowo Diminta Usut Akun Fufufafa
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Janganlah ketentuan atau Qanun yang sudah dibuat oleh DPRA dan Pemerintah Aceh dilaksanakan dengan suka-suka dan sesuai selera penguasa, maka kami dari DPW CIC Provinsi Aceh meminta kepada Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki dan pihak terkait untuk segera mungkin menyelesaikan persoalan Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA) tersebut sebelum berdampak terhadap hukum yang lebih luas, kalau sudah menyalahi Qanun berarti sudah melanggar undang-undang karena qanun tersebut dibuat atas turunan dari undang-undang,” tutup Sulaiman Datu,


Reaksi & Komentar

وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ البقرة [65] Listen
And you had already known about those who transgressed among you concerning the sabbath, and We said to them, "Be apes, despised." Al-Baqarah ( The Cow ) [65] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi