ACEH

Presiden Jokowi Diminta Segera Teken RPP Zakat Pengurang Pajak untuk Aceh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo diharapkan segera meneken Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal zakat pengurang pajak untuk Aceh.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Hal ini disampaikan Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi, di sela-sela pertemuan dengan pimpinan Baitul Mal Aceh di kantor setempat, Jumat (17/2/2023)

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hadir dalam pertemuan ini Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal, bersama anggota Badan BMA, Khairina, Mukhlis Sya’ya dan Muhammad Ikhsan. Ikut pula Kabag Umum, Didi Setiadi dan TP BMA, Jusma Eri.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Zakat sebagai pengurang pajak penghasilan merupakan harapan ummat Islam se-Indonesia. Hingga kini, zakat penghasilan 2,5 persen yang dibayar muzakki atau wajib zakat, belum dapat mengurangi pajak penghasilan. Sehingga muslim di Aceh harus membayar ganda (double tax) yaitu pajak penghasilan dan zakat,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil.

Berita Lainnya:
Kapolres Abdya Cek Kesiapan Gudang Logistik PPK di Sembilan Kecamatan

Menurutnya, khususnya di Aceh telah mendapat legalitas zakat sebagai pengurang pajak penghasilan yang tertuang dalam Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun sayangnya belum dapat dilaksanakan sejak UUPA disahkan 2006.

“Jadi ini harus jadi perjuangan bersama. Saling mendukung dan berkoordinasi agar persoalan ini cepat selesai,” kata Syech Fadhil dan diiyakan para komisioner Baitul Mal yang hadir.

“Kita saling mengingatkan. Didorong bersama sama sehingga poin penting ini bisa segera diwujudkan.”

“Kita berharap Presiden Jokowi bisa segera menekan RPP Zakat Pengurang Pajak itu,” ujar senator yang dekat dengan kalangan dayah di Aceh ini lagi.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal, mengatakan persoalan zakat pengurang pajak adalah amanah UUPA. Namun dalam UUPA disebutkan bahwa hal ini perlu aturan turunan.

Berita Lainnya:
Hari Sumpah Pemuda, 300 Kader YMMA Deklarasi Komitmen Perangi TBC

Namun yang jadi masalah, kata dia, sampai saat ini RPP tersebut belum ditandatangani. Sementara di sisi lain, masyarakat selalu bertanya-tanya terkait implementasi zakat pengurang pajak.

“Masyarakat double bayar pajak. Saat silaturahmi dengan masyarakat (di Aceh-red) selalu ditanya. Zakat pengurang pajak. Soalnya zakat sudah digolongkan pajak,” kata dia.

Sementara itu, Khairina menyambut baik pernyataan Syech Fadhil agar persoalan ini dijadikan isu bersama bagi Aceh.

“Ini perlu dorongan dari kita semua. Kita akan koordinasi dengan semua pihak, baik pemerintah Aceh, serta DPD DPR RI di Jakarta. Demikian juga dengan kementerian terkait,” ujarnya.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya