Jumat, 15/11/2024 - 08:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LINGKUNGAN

Dua Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan TNGL Jalani Persidangan

image_pdfimage_print

MEDAN – Dua pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) jalani sidang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Medan, pada 15 Februari 2023 lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, bahwa berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari pihaknya yang telah menetapkan dua orang tersangka.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera yang telah menetapkan S (53) dan ME (38) sebagai tersangka pada 31 Desember 2022 atas kasus pembalakan liar di kawasan TNGL,” kata Subhan dalam keterangan tertulis yang diterima Lensakita.com, Rabu (22/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Baca Juga:

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

DPD Demokrat Aceh: Asmauddin Akan Gantikan Teuku Sama Indra Jadi Anggota DPRA

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kasus Ahmadi & Kulit Harimau, FJL Aceh: Preseden Buruk Gakkum dalam Kasus Perdagangan Satwa

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Subhan menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu uniy mobil Pick-up, kayu olahan sebanyak 130 batang dengan berbagai ukuran dan barang bukti lainnya.

Berita Lainnya:
Raja Spanyol Dilempari Telur dan Lumpur Saat Kunjungi Wilayah Terdampak Banjir

“Semua barang bukti tersebut saat ini masih diamankan di Kantor Balai Besar TNGL di Medan,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku diancam dengan hukuman pidana Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) dan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambahkan pada Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Subhan menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari kegiatan patroli pengamanan yang dilakukan petugas TNGL pada 28 Desember 2022.

Awalnya tim menerima informasi terkait adanya aktivitas pembalakan liar di Resor Sei Betung Blok Hutan Tenggulun dan tim pun bergerak untuk memastikan informasi tersebut.

Baca Juga:

Harimau Simpali Aceh Selatan yang Ditangkap BKSDA Jalani Pemeriksaan Medis

Kematian Orangutan di Kawasan TNGL Belum Temui Titik Terang

Saat tiba di lokasi, tim melihat sebuah mobil yang berisi kayu menuju pinggiran kawasan TNGL dan sedang memuat kayu ke dalamnya. Selanjutnya Tim mengikuti dan memantau pergerakan mobil tersebut sampai tanggal 29 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Berita Lainnya:
Motif 33 Anggota TNI Serang Warga Deli Serdang hingga 1 Orang Tewas

Saat pelaku melintas di jalan lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Simpang Kampung Sawah, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, tim menghentikan mobil pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Selanjutnya tim mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Balai Besar TNGL untuk melakukan pemeriksaan awal dan kemudian diserahkan ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dengan dinyatakan berkas perkara ini sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk penyerahan tersangka dan barang bukti agar perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar TNGL dan Kejaksaan Tinggi Sumut yang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perusakan kawasan hutan,” pungkasnya.[]


Reaksi & Komentar

وَآمِنُوا بِمَا أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوا أَوَّلَ كَافِرٍ بِهِ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ البقرة [41] Listen
And believe in what I have sent down confirming that which is [already] with you, and be not the first to disbelieve in it. And do not exchange My signs for a small price, and fear [only] Me. Al-Baqarah ( The Cow ) [41] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi