ACEH

200 Kilogram Sabu-Sabu Gagal Diseludupkan di Perairan Aceh Utara, Tiga Pelaku Diamankan

Tim gabungan bea cukai dan kepolisian menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 kilogram di perairan Selat Malaka, Kabupaten Aceh Utara.

image_pdfimage_print

LHOKSUKON – Tim gabungan bea cukai dan kepolisian menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 kilogram di perairan Selat Malaka, Kabupaten Aceh Utara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, selain mengamankan 200 kilogram sabu-sabu, tim gabungan juga menangkap tiga pelaku.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan di perairan Selat Malaka di Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan mengamankan 200 kilogram sabu-sabu dan menangkap tiga pelaku,” kata Isnu Irwantoro.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Isnu Irwantoro mengatakan pelaku diduga terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional. Pelaku menggunakan perahu motor nelayan yang biasa disebut Oskadon.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut, kata Isnu Irwantoro, berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut tersebut, tim gabungan mencurigai sebuah perahu motor menuju daratan Krueng Geukueh, pada Rabu (15/2) sekira pukul 20.15 WIB.

Berita Lainnya:
Ditangkap! Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ngaku Setor Rp24 Juta Agar Tak Diblokir
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kemudian, tim gabungan mendekati perahu motor tersebut dan memeriksa. Dari pemeriksaan, tim menemukan delapan karung berisi 200 bungkusan teh China. Setelah diperiksa lebih lanjut, bungkus teh China berisi methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 200 kilogram,” kata Isnu Irwantoro.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Isnu Irwantoro mengatakan tim langsung mengamankan barang terlarang tersebut serta menangkap tiga pelaku yakni berinisial MJM selaku nakhoda, serta RS dan ZA, masing-masing sebagai anak buah kapal.

Selanjutnya, kata Isnu Irwantoro, para pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Lainnya:
Kaban Kesbangpol Aceh Tinjau Gudang Logistik KIP Aceh Barat

Isnu Irwantoro mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC.

Kemudian, sinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Tanjung Balai Karimun dan Batam, serta Beca Cukai Lhokseumawe dan Sabang.

“Operasi ini juga melibatkan Satgas Kapal Patroli BC 30005 serta Satgas Operasi Polairud Polda Aceh. Pengungkapan penyelundupan narkoba ini merupakan tugas dan fungsi sebagai protektor masuknya barang terlarang serta ilegal ke wilayah Indonesia,” kata Isnu Irwantoro.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya