ACEH

Tiga Pelaku Zina di Aceh Timur Dieksekusi 100 Cambukan

image_pdfimage_print

Aceh Timur- Tiga terpidana di Kabupaten Aceh Timur dicambuk akibat melakukan zina terhadap anak di bawah umur, ketiganya dicambuk dengan 100 kali cambukan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (16/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pelaksanaan hukuman cambuk kepada ketiga terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, yang menyatakan sah bersalah telah melanggar hukum sehingga dijatuhkan hukuman 100 kali masing-masing pidana,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Septeddy Endra Wijaya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ke tiga terpidana tersebut adalah Saifuddin yang terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berita Lainnya:
Bahas Pilkada Serentak, Pj Gubernur Aceh Penuhi Undangan Komisi II DPR RI
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Selain dicambuk Saifuddin juga akan menjalani pidana uqubat ta’zir selama 8 bulan penjara,” kata Septeddy Endra Wijaya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kemudian, Abdul Aziz terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat l Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Selain dicambuk juga dipidana uqubat ta’zir 42 bulan penjara,” kata Septeddy Endra Wijaya.

Lalu, Wahyuddin juga bersalah telah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum jinayat dan 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Selain dicambuk juga dikenakan pidana uqubat taazir 60 bulan penjara.

Berita Lainnya:
Maulana Akhbar Ajak Warga Aceh Besar Jalani Pilkada Tanpa Intimidasi

“Pelaksanaan hukuman cambuk yang kita lakukan secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga diharapkan berkurang masyarakat untuk berbuat tindak pidana yang dilarang baik menurut Undang-undang dan Qanun Jinayat Aceh,” katanya.

Septeddy Endra Wijaya juga mengakui, selama dirinya bertugas di Jaksa Aceh Timur kasus perzinaan terhadap anak di Kabupaten tersebut mengalami kenaikan  sebanyak 20 persen dari sebelumnya.

“Mudah-mudahan eksekusi cambuk tersebut pelanggar syariat ini bisa memberi efek jera kepada pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya serta pembelajaran bagi yang lain, ” kata Septeddy Endra Wijaya. (fr)


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya