Simeulue- Seorang warga negara Australia Risby Jones Bodhi Mani (22) yang melakukan penganiayan terhadap salah seorang warga Simeulue terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko menyampaikan, pelaku WN Australia yang menganiaya warga Simeulu itu akan diancam dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dan ayat 2.
“Jika terbukti korban mengalami luka berat, maka tersangka akan diancam dengan pasal 351 KUHP ayat 2, maksimal penjara 5 tahun,” kata Jatmiko.
Sebelumnya, pada Kamis, (27 April 2023) pelaku mengamuk dan menyerang security dan beberapa orang yang ia lewati saat keluar dari kamar penginapan. Diduga pelaku mengalami depresi akibat mengkonsumsi minuman berakohol.
“Saat keluar dari kamar, pelaku bertemu korban (Edi Ron) dan dipukul hingga terjatuh, kemudian pelaku mengangkat sepeda motor lalu menimpa ke badan korban hinga menyebabkan luka dan dilarikan ke RS,” jelas Jatmiko.
Akibat serangan WN Australia itu, Edi Ron dilarikan ke RSUD Simeulu untuk mendapatkan perawatan. Kaki sebelah kanan korban mengalami luka sobek dan 50 luka jahitan lainnya.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) botol kaca minuman bermerek Absolut Vodca dengan komposisi 40% alkohol, dan 1 (satu) lembar hasil visum atas nama Edi Ron yang dikeluarkan oleh RSUD Simeulue.