BANDA ACEH – Terjadi defisit anggaran ril sebesar Rp. 148.701.338.166,88,- di pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh sampai-sampai BPK-RI melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota itu.
Dari hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, BPK-RI menyebutkan perencanaan anggaran Pemko Banda Aceh tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah sehingga terjadinya utang belanja sejak 31 Desember 2022 sebesar Rp. 109.863.920.762,03.
Menyikapi atas informasi itu, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh, Muhammad Irfan mengecam tindakan sembrono Pemko Banda Aceh yang amburadul mengelola anggaran daerah.
Kepada HARIANACEH.co.id, Selasa (4/7/2023) Irfan menyebutkan bahwa ia meminta kepada pihak berwajib/penegak hukum untuk segera menelusuri secara mendalam dugaan menyimpang para oknum di Pemko Banda Acceh dalam mengelola anggaran.
“Jika ditemukan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, kami meminta Aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” ungkap Irfan.
Irfan juga berharap Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menjelaskan kepada publik, khususnya masyarakat Kota Banda Aceh penyebab terjadinya defisit anggaran ini.
“Mengingat angka defisit yang tidak sedikit itu, maka menjadi penting bagi pemerintah untuk menjelaskan sebagai bentuk keterbukaan pemerintah kepada publik dalam mengelola anggaran daerah,” tambah Irfan.
“Kita berharap di balik defisit anggaran yang diduga dikelola secara amburadul ini, tidak ada lagi di kemudian waktu, oknum-oknum yang bermain curang dan dengan sewenang-wenang mengelola anggaran kota Banda Aceh secara amburadul,” tutup Irfan.