BANDA ACEH – Seorang pemuda bernama MMW (27) warga Gampong Ateuk Pahlawan telah ditangkap oleh Unit Resintel Polsek Baiturrahman, Polresta Banda Aceh setelah terbukti mencuri barang pecah belah milik Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan. Kejadian ini terungkap melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut pada Juni 2023 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Iskandar Muda, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap MMW dilakukan setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP.B /10/VI/2023/ SPKT/Sek Baiturrahman pada tanggal 30 Juni 2023 mengenai Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Ona Marlina. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 5 lusin gelas duralex, 6 unit prasmanan, 5 lusin piring indo keramik, 1 unit kompor, dan 2 ember warna hijau.
“Saat ini, kami masih melakukan pencarian terhadap barang hasil curian yang mungkin telah dijual kepada penadah. Barang-barang yang kami sita merupakan hasil curian yang belum terjual. Akibat kejadian ini, kaum ibu Dusun Pahlawan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 14 juta,” ujar Ismu pada Rabu (5/7/2023).
Ismu juga menjelaskan bahwa identitas pelaku berhasil terungkap berkat rekaman CCTV yang diambil dari rumah salah satu warga yang berdekatan dengan gudang penyimpanan barang milik kaum ibu tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui tempat tinggal pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.
Saat penangkapan dilakukan, pelaku sedang tertidur di rumahnya. Dalam proses interogasi, pelaku mengaku secara langsung melakukan aksi pencurian tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa gelas duralex sebanyak 5 lusin di rumah pelaku.
Pelaku juga mengakui bahwa ia tidak melakukannya sendirian, melainkan bersama tiga orang temannya yang dikenal dengan inisial RI, ED, dan WH.
“Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian, dan kami telah menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Ismu.
“Saat ini, kami sedang melengkapi berkas dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga sekitar untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian. Polisi berharap dengan penangkapan MMW dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, keamanan dan ketertiban di daerah Banda Aceh dapat terjaga dengan baik.[]