Senin, 04/11/2024 - 06:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Polemik Putusan MK, Ternyata 6 Hakim MK Tak Setuju Capres dan Cawapres Pengalaman Kepala Daerah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden hingga kini masih menjadi sorotan dan polemik di ruang publik.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Esensi dari Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tersebut terus menjadi perdebatan karena walaupun mengabulkan sebagian dengan memberikan peluang bagi pihak yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemiu termasuk Pilkada, ternyata 2 hakim MK yakni Enny Nurbaningsing dan Daniel Yusmic memiliki alasan berbeda, bahwa yang boleh maju sebagai Capres dan Cawapres jika berusia dibawah 40 tahun adalah yang berpengalaman sebagai Gubernur. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Titik temu antara lima orang Hakim MK yang mengabulkan permohonan no. 90 tersebut sepertinya memang berada pada norma “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah yakni tingkat provinsi atau gubernur”.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Enny Nurbaningsih yang dihubungi pada hari Minggu, 22 Oktober 2023 menyatakan bahwa concurring opinion / alasan berbeda yang disampaikan dalam putusan nomor 90 secara substantif sudah menjelaskan pertimbangan dan sikapnya, bahwa hanya level kepala daerah yang dinilai mampu, layak, dan secara hirearki mendekati level Presiden dan Wakil Presiden karena menyelenggarakan urusan pemerintahan yang lebih tinggi daripada Bupati/Walikota.

Berita Lainnya:
Ibas Yakin Indonesia Lebih Maju dan Saling Berkolaborasi di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang,” kata Enny Nurbaningsih.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Skala tugas dan tanggungjawab gubernur tidak setara dengan bupati/walikota bahkan peran gubernur menjadi lebih penting daripada bupati atau walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan”, tambah Enny Nurbaningsih. Selain itu, Enny Nurbaningsih juga menekankan bahwa dalam kedudukan dan tugas tanggungjawab seorang gubernur lebih kompleks dibandingkan bupati/walikota.

Penjelasan Enny Nurbaningsih tersebut yang termuat dalam putusan nomor 90 secara secara tersirat ingin memberikan jawaban atas isu hangat yang saat ini menjadi perbincangan nasional, yakni terkait isu Gibran Rakabuming Raka (Walikota Surakarta) untuk maju sebagai bakal Cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Merujuk penjelasan dari Enny Nurbaningsih bahwa Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat untuk maju sebagai Capres dan Cawapres karena tidak memiliki pengalaman sebagai Gubernur.

Berita Lainnya:
Prabowo Harus Tindak Tegas Mendes Yandri Susanto

Sejalan dengan Enny Nurbaningsih, Hakim MK Daniel Yusmic menjelaskan bahwa dalam konteks persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, makna “telah memiliki pengalaman atau berpengalaman” harus diartikan secara proporsional, bahwa yang bersangkutan diutamakan telah menyelesaikan tugas dan wewenang sebagai gubernur minimal satu kali masa jabatan secara penuh, yakni 5 (lima) tahun.

Jika disimpulkan, dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memang mengakomodir seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk menjadi Capres dan Cawapres, tetapi hal tersebut hanya diperbolehkan untuk yang pengalaman sebagai seorang Gubernur, level kepala daerah tingkat Provinsi.

Kesimpulan lainnya yang dapat diambil, bahwa jelas dalam putusan nomor 90 yang mengabulkan syarat berpengalaman di tingkat Bupati / Walikota hanya 3 orang Hakim MK, sedangkan 6 orang Hakim MK lainnya pada posisi menolak.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ البقرة [221] Listen
And do not marry polytheistic women until they believe. And a believing slave woman is better than a polytheist, even though she might please you. And do not marry polytheistic men [to your women] until they believe. And a believing slave is better than a polytheist, even though he might please you. Those invite [you] to the Fire, but Allah invites to Paradise and to forgiveness, by His permission. And He makes clear His verses to the people that perhaps they may remember. Al-Baqarah ( The Cow ) [221] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi