Jumat, 15/11/2024 - 08:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Denny Indrayana Siap Ajukan Gugatan ke Bawaslu Kalau Gibran Lolos Jadi Cawapres

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pakar hukum tata negara dan Pengamat Politik, Denny Indrayana, menyatakan tidak akan diam jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming sebagai peserta Pilpres 2024. Denny berujar akan mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika hal itu terjadi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Saya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu untuk membatalkan penetapan pasangan calon yang tidak mempunyai dasar hukum tersebut (Gibran),” kata Denny Indrayana melalui keterangan tertulis pada Senin, 23 Oktober 2023.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut Denny, pencalonan Gibran tidak memiliki dasar hukum karena terdapat konflik kepentingan saat Hakim Konstitusi Anwar Usman memutus perkara batas usia minimal capres-cawapres. Jalan Gibran untuk menjadi cawapres memang baru terbuka semenjak MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada 16 Oktober 2023.

Berita Lainnya:
Temuan Duit Rp1 Triliun Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Terjadi benturan kepentingan karena sangat jelas dan terang benderang, khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan itu berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman,” ujar Denny Indrayana. Anwar Usman adalah paman Gibran sekaligus ipar Presiden Joko WIdodo alias Jokowi yang merupakan ayah Gibran.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Denny beranggapan, seharusnya Anwar Usman mundur dari pemutusan perkara batas usia cawapres karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurut ayat 5 pasal 17 UU tersebut, hakim atau ketua majelis wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga dengan pihak yang diadili. Sementara itu, ayat 6 pasal 17 mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

Berita Lainnya:
Korban Tewas akibat Jembatan Ambruk saat Penyambutan Cabup di Maluku Tengah Bertambah Jadi 8 Orang
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka putusan batas usia cawapres menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 6 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” kata Denny Indrayana. Maka dari itu, kata Denny, putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai capres atau cawapres di KPU.

Gibran telah resmi diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada Ahad, 22 Oktober 2023. Namun, keduanya belum melakukan pendaftaran di KPU hingga saat ini. Pendaftaran pasangan calon di KPU masih dibuka hingga Rabu, 25 Oktober 2023.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

فَهَزَمُوهُم بِإِذْنِ اللَّهِ وَقَتَلَ دَاوُودُ جَالُوتَ وَآتَاهُ اللَّهُ الْمُلْكَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَهُ مِمَّا يَشَاءُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّفَسَدَتِ الْأَرْضُ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ ذُو فَضْلٍ عَلَى الْعَالَمِينَ البقرة [251] Listen
So they defeated them by permission of Allah, and David killed Goliath, and Allah gave him the kingship and prophethood and taught him from that which He willed. And if it were not for Allah checking [some] people by means of others, the earth would have been corrupted, but Allah is full of bounty to the worlds. Al-Baqarah ( The Cow ) [251] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi