NASIONAL
NASIONAL

Masinton Tanggapi Putusan MK soal Usia Nyapres: Itu Keputusan Kaum Tirani Langgengkan Kekuasaan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, mengatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai keputusan kaum tirani untuk melanggengkan kekuasaan. Putusan itu mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun. MK mengabulkan putusan itu dengan menambah klausa “pernah menjabat kepala daerah”. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ini bukan urusan menang-kalah, tetapi putusan MK adalah putusan kaum tirani yang ingin merasakan kelanggengan kekuasaan tadi,” kata Masinton dalam diskusi Total Politik di Jalan Wr. Jati Timur Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Oktober 2023.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Anggota Komisi III DPR ini menilai keputusan MK, yang dipimpin Anwar Usman itu bukan keputusan secara konstitusional. Tetapi keputusan yang dijalankan oleh kekuasaan kaum tirani yang menggunakan tangan kanan Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Bahaya dari keputusan yang diputuskan pada 16 Oktober 2023 itu, kata dia, berdampak kepada publik yang kehilangan kepastian dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebagai jalan demokrasi. “Tirani itu orang yang memaksakan kehendaknya,” ujar Masinton.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Salah satu yang dipersoalkan dalam putusan itu adalah potensi konflik kepentingan. Anwar Usman, ipar Presiden Joko WIdodo atau Jokowi kini diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konsititusi atau MKMK. Putusan itu membuat Gibran melenggang bebas menjadi cawapres Prabowo.

Berita Lainnya:
Mahfud MD Soroti Pengadilan Bobrok: Lebih Layak Disebut 'Yang Memalukan' Bukan 'Yang Mulia'
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Adanya keputusan yang dianggap memberi karpet merah terhadap pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto, kata dia, hanya akan terlihat sebagai ajang ritual dan formal, yang sekadar menjalankan proses demokrasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurut Masinton, jika sekadar ajang menjalankan demokrasi melalui pemilihan umum, masa Orde Baru juga melaksanakan pemilihan umum. “Tapi kita tahu, Orde Baru menyelenggarakan pemilu dengan cara-cara curang. Curangnya di mana? Menggunakan instrumen kekuasaan,” ujar dia.

Masinton menambahkan, proses keputusan yang diputuskan tidak berdiri sendiri. Masinton tidak merincikan penjelasan tudingannya bahwa MK mengambil keputusan atas “dorongan orang luar”. Menurut dia, keputusan itu pengkhianatan terhadap mandat Reformasi 1998. “Gamblang itu,” ujar dia.

Dia mengatakan, semangat Reformasi harus dikembalikan. Alasannya, dia bertutur, kebebasan berbicara masih berlangsung hingga hari ini karena konstitusi mengatur kebebasan berpendapat itu. “Kita bisa menyampaikan pikiran dan gagasan karena konstitusi,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menanggapi tudingan adanya konflik kepentingan dalam memutuskan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dianggap meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.  “Kami bersedia bekerja sebagai hakim konstitusi berdasarkan hukum acara. Dan kami hanya tunduk kepada konstitusi serta kami hanya takut kepada Tuhan yang Maha Kuasa sesuai ira-ira putusan,” kata Anwar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Berita Lainnya:
Guru di Makassar Dilaporkan Perkosa Siswi SLB Berkali-kali di Toilet Sekolah

Paman Gibran itu menjelaskan terlepas dari sebuah putusan, tentu saja sulit menghindari adanya pro dan kontra. “Jangankan di teman-teman media, di kalangan hakim konstitusi sendiri saja ada perbedaan pendapat,” ujar dia.

Dalam perbedaan pendapat, Anwar Usman mengatakan tersedia dissenting opinion (pendapat berbeda) dan concurring opinion (alasan berbeda) yang dibolehkan dalam hukum acara serta ketentuan perundang-undangan. Menurut dia, kritik itu berfungsi untuk perbaikan diri sendiri dan MK.

Anwar Usman mengatakan kritik dan saran dari publik sebagai obat untuk perbaikan lembaga hukum yang dia pimpin itu. “Sepahit apa pun, kritik dan saran itu bagi saya sendiri adalah obat. Karena tidak ada semua obat manis,” ujarnya.

Menurut dia, tidak semua keterangan perihal pertanyaan publik soal dugaan konflik kepentingan akan dijawab. Anwar Usman menyerahkan itu semua keputusan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menjelaskan, setiap putusan yang dikeluarkan hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada bangsa dan masyarakat. Paling utama, kata dia, keputusan itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. “Dalam semua perkara apa pun, alhamdulillah itu saya lakukan sampai hari ini,” ucap dia.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya