Kamis, 19/09/2024 - 08:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Respons PDIP: Ini Bagus Sekali

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – PDIP angkat bicara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengapresiasi Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. 

“Ini bagus sekali. Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka,” kata Pacul yang juga Ketua Komisi III DPR, saat dihubungi, Selasa (11/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Menurutnya, kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang tertarik terhadap kinerja hakim konstitusi. 

Berita Lainnya:
Budi Arie Klaim Angka Judi Online Turun Drastis

“Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka. Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya. 

Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim Hakim MK RI,” ujar Pacul. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK Jimlu Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang. 

Berita Lainnya:
SBY Lontarkan Pesan Menohok: Ada Pihak Tidak Inginkan Demokrat di Pemerintah

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. 

Sanksi tersebut harus dijalankan dalam waktu 2×24 jam sejak putusan tersebut dikeluarkan. 

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia


Reaksi & Komentar

وَرَبَطْنَا عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ إِذْ قَامُوا فَقَالُوا رَبُّنَا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَن نَّدْعُوَ مِن دُونِهِ إِلَٰهًا ۖ لَّقَدْ قُلْنَا إِذًا شَطَطًا الكهف [14] Listen
And We made firm their hearts when they stood up and said, "Our Lord is the Lord of the heavens and the earth. Never will we invoke besides Him any deity. We would have certainly spoken, then, an excessive transgression. Al-Kahf ( The Cave ) [14] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi