BANDA ACEH – Berikut sejumlah kisah warga setempat yang tersisih setelah lahannya diambil proyek IKN Nusantara.
Proyek IKN Nusantara juga menyisakan kisah tentang warga-warga setempat yang harus kehilangan lahan dan rumahnya karena masuk kawasan Ibu Kota Negara yang baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Sejumlah warga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Kaltim harus terdampak proyek IKN Nusantara hingga harus menyingkir dari tempatnya hidup dan menggantungkan hidupnya, sebagian masih menunggu giliran untuk tersingkir.
Warga lokal yang terdampak IKN Nusantara terpaksa menyingkir karena tidak ada ganti lahan, sementara uang ganti rugi untuk lahan mereka tidak cukup untuk mendapatkan lahan baru yang harganya sudah melonjak.
Ketika Pemerintah terus mengebut proyek pembangunan IKN Nusantara dengan mendatangkan investor, seremoni peletakan batu pertama, pembangunan gedung pemerintah, dan tower apartemen ASN, ada persoalan lahan yang menyangkut nasib warga lokal.
Seperti di Desa Bumi Harapan, Kabupaten PPU, di mana sekitar 10 kepala keluarga harus meninggalkan desanya setelah mendapat uang ganti rugi.
Mereka menjauh dari IKN. Ada yang pindah ke Penajam, Petung Kabupaten Paser yang berbatasan dengan PPU.
“Kami kayak enggak dihargai. Kami sebagai warga lokal seperti terbuang di sini.
Setelah kami diberi uang (ganti rugi), kami disuruh pergi, mau ke mana saja terserah,” kata Syarariyah (48), perempuan keturunan asli suku Paser ini seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Rumah yang dihuni keluarga Syara tepat di tepi jalan utama menuju lokasi proyek pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), tak begitu jauh dari titik nol IKN.
Setiap hari sejak pagi, kendaraan besar untuk proyek IKN berlalu lalang.
Saat mengantar anak sekolah pun diliputi rasa was-was.
Syara maklum, hal itu adalah dampak dari megaproyek IKN. Namun yang membuatnya berkecil hati, warga lokal yang tak diberi perhatian dan terkesan ingin menyingkirkan warga lokal.
Beberapa tetangga Syara di RT 10 sudah pergi meninggalkan kampungnya setelah lahan dan rumah dibebaskan pemerintah untuk IKN.