Sabtu, 16/11/2024 - 01:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sejak Awal, Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bermasalah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara No.90/PUU-XXI/2023 menjadi cacat legitimasi setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harjanti.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pihaknya mengingatkan bahwa putusan itu tidak memenuhi syarat hukum dan tidak dapat bersifat legal.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif; ada Politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan perkara 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” tegas Prof Susi pada wartawan, Sabtu (11/11).

Berita Lainnya:
Beli Mesin dari Thailand, Operator Judi Online di Depok Beberkan Cara Licik Bandar: Jangan Percaya
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sejak awal, kata Susi, permohonan uji materi usia capres-cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara dan pemohon tidak punya legal standing. Hal itu diamini hakim konstitusi Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurutnya, dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi Putusan MK No. 90 itu, maka masyarakat banyak yang mempertanyakan. Apalagi dengan Putusan MKMK telah menyebutkan bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya.

Berita Lainnya:
Kapolri dan Menteri ATR Sepakat Berantas Mafia Tanah Hingga Tuntas
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Ini semakin menunjukkan apakah Putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran,“ tandas Prof Susi.


Reaksi & Komentar

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ البقرة [194] Listen
[Fighting in] the sacred month is for [aggression committed in] the sacred month, and for [all] violations is legal retribution. So whoever has assaulted you, then assault him in the same way that he has assaulted you. And fear Allah and know that Allah is with those who fear Him. Al-Baqarah ( The Cow ) [194] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi