NASIONAL
NASIONAL

Lagi-Lagi Dua Rumah Anggota DPR Fraksi PDIP Digeladah KPK Dugaan Kasus Korupsi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas anggota Komisi IV DPR F-PDIP, Vita Ervina, di Kalibata, Jakarta Selatan dan Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi penggeledahan tersebut.  “Benar, tim penyidik KPK ( 15/11/2023) telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud,” kata Ali, Kamis (16/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ali menuturkan, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ketua Komisi IV DPR Sudin Mengaku Ditanya Terkait Anggaran Dari hasil penggeledahan, KPK memperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. “Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Dicopot Amran, Direktur Kementan Main Proyek & Terima Suap Rp 700 Juta
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) malam karena kasus yang sama.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sudin juga merupakan anggota Fraksi PDI-P.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ketua Komisi IV DPR Sudin Mengaku Ditanya Terkait Anggaran KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah. Barang bukti yang disita di antaranya catatan keuangan. “Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).

Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
7 Napi Rutan Salemba Kabur Lewat Jalur Tikus, Begini Penampakannya

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya