ACEH

Tujuh Bulan Pasca Kesepakatan Bersama Bangun Plasma, YARA Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Singkil

image_pdfimage_print

Aceh Singkil – Pada bulan Oktober 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan pertemuan dengan 15 Perusahaan bidang Perkebunan yang beroperasi di Aceh Singkil guna membahas pembangunan kebun plasma sebagai salah satu kewajiban perusahaan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Dalam pertemuan itu, Pemkab dan pihak perusahaan mengeluarkan kesempatan bersama yaitu dengan tenggang enam bulan sejak pertemuan itu, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit berjanji akan merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat dilingkungan perusahaan masing-masing.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Namun, hingga saat ini, sejak pertemuan yang langsung di hadiri Bupati Aceh Singkil dan anggota DPRK serta pihak perusahaan sampai sekarang belum ada kejelasan apakah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya untuk membangun kebun plasma sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan dan perundang-undangan.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat (YARA), Aceh Singkil, Kaya Alim, mengatakan, bahwa pihaknya ikut serta waktu pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Four Point, Medan pada bulan Oktober lalu,” Kata Kaya Alim, pada media ini di Aceh Singkil, Jum’at (20/5/2022).

Berita Lainnya:
Aceh Siap tingkatkan Nilai Tambah Perkebunan dari Hulu ke Hilir
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Kemudian, kata Kaya Alim, pihaknya sudah berulang kali menanyakan bahkan telah melayangkan surat kepada Dinas Perkebunan Aceh Singkil untuk mempertanyakan sejauh mana progres kesepakatan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Namun, sampai saat ini, Dinas Perkebunan belum ada membalas dengan dalih permasalah tersebut sudah diambil alih Komisi II DPRA.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kaya Alim pun menanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini Bupati Aceh Singkil terkait persoalan kebun plasma yang sampai sekarang belum direalisasikan pihak perusahaan. Sebab, kata Kaya Alim, pada pertemuan dengan melahirkan kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan itu, Bupati turut menandatangani tapi sampai sekarang tak ada respon.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

” Ini aneh. Sebab, sejak pertemuan di Medan sampai sekarang sudah 7 bulan, sedangkan isi dalam kesepakatan bersama itu paling lama 6 bulan sejak penandatanganan kesepakatan bersama kebun plasma sudah di bangun.

Berita Lainnya:
Tim Om Bus-Syech Fadhil Lapor Dugaan Kecurangan TSM di Aceh Utara ke Panwaslih, Tuntut PSU

Selanjutnya, kata Kaya Alim, dia menanyakan ke Dinas Perkebunan. Tapi, saat kami menanyakan kepada Kepala Dinas Perkebunan, katanya, masalah itu sudah diambil alih Komisi II DPRA,” ujarnya Kaya Alim.

Alim pun menyarankan, agar Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil untuk belajar lagi. Sebab, kata Kaya Alim, anggota DPR itu salah satu tupoksinya adalah pengawasan bukan eksekutor ” eksekutornya tetap pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Aceh Singkil.

Kepala Dinas Perkebunan seperti tidak tau aturan atau tau aturan tapi sengaja lepas tangan. Padahal, ini untuk kepentingan orang banyak,” cetusnya.

Bayangkan, jika kebun plasma dapat terealisasi berapa Kepala Keluarga bisa terbantu. Bahkan, hal ini, bisa mengentaskan angka kemiskinan di Aceh Singkil,” ungkap Alim

 

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya