NASIONAL
NASIONAL

Tega! Curi Kotak Amal Donasi Palestina di Karimun Kepri, Pelaku Diringkus Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Aksi pencurian donasi untuk Palestina yang berada di Masjid Baitul Jamil, Perumahan Puri Granit, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) terekam kamera CCTV, Minggu (19/11/2023) dini hari diringkus polisi. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebelum melakukan pencurian kotak amal donasi Palestina, pelaku sempat melaksanakan salat Isya dan tidur di masjid tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 Sekitar pukul 1.00 WIB dini hari pelaku melancarkan aksinya membobol kotak amal dan aksinya terekam CCTV masjid, kemudian pelaku melarikan diri melalui pintu samping masjid, mendapat informasi dari masyarakat dan beredarnya video rekaman CCTV sesuai dengan ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya meringkus pelaku di kawasan GOR Badang Perkasa Karimun.

Berita Lainnya:
Kisah Janda Muratara Sumsel, Balas Teror dengan Siram Air Keras ke Pria yang Naksir Berujung Bui
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan pelaku tersebut beranjak dari aduan masyarakat dan informasi di media sosial terkait aksi pencurian kotak donasi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 Kata Fadli, sebelum melancarkan aksi pencurian itu, pelaku sempat meminta izin kepada pengurus masjid untuk bermalam atau menginap. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Bahkan anehnya setelah melancarkan aksi pencurian itu pelaku sempat menunaikan ibadah salat malam. Kejadian pencurian ini pun terekam jelas kamera pengawas yang berada di masjid.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 “Jadi modusnya setelah diberi izin tidur di masjid, pelaku ini timbul niat dan menggasak uang di kotak donasi Palestina itu,” jelasnya, Rabu (22/11/2023). Lanjutnya lagi, uang yang berhasil digasak pelaku hanya berjumlah Rp200 ribu. 

Berita Lainnya:
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Selama Sebulan, Ada Pekerja Migran Dijadikan PSK hingga Pemandu Lagu

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Karimun untuk diproses lebih lanjut. Adapun pasal yang disangka ke pelaku yaitu Pasal 364 KUHP atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal I. 

“Kami juga meminta masyarakat agar dapat segera melaporkan kejadian pencurian ataupun kriminal lainnya kepada aparat ataupun petugas di daerahnya, sehingga dapat ditindaklanjuti,” tandasnya.

 Sementara itu tersangka IZ Mengaku mengambil uang kotak Amal Palestina itu untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Uang sudah digunakan untuk membeli rokok dan makan,” ucapnya singkat.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya