ACEH

DPRK Banda Aceh Diapresiasi Sahkan Qanun Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

image_pdfimage_print

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK, khususnya badan legislasi yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut disampaikan Amiruddin dalam sambutannya terhadap pengesahan rancangan qanun dimaksud pada sidang paripurna, Rabu, 21 November 2023 di gedung dewan setempat. Turut hadir di sana, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar bersama dua wakil ketua Usman dan Isnaini Husda, para anggota dewan, Sekdako Wahyudi serta pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia pun mengucapkan terima kasih atas persetujuan legislatif terhadap rancangan qanun yang telah disampaikan pihaknya sebelumnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Harapannya, qanun ini dapat mendorong kinerja Pemko Banda Aceh menjadi lebih optimal, terutama dalam hal intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, pengelolaan keuangan yang baik dan profesional, serta mendorong inovasi dan riset dalam pembangunan.”

Berita Lainnya:
Silaturrahmi dengan Awak Media, Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Jurnalis Mengedukasi Masyarakat
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Setelah pengesahan, sebut pj wali kota, tahapan selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Aceh dan kementerian terkait, untuk kemudian ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Semoga kerja sama yang harmonis ini dapat terus dibina pada masa mendatang demi suksesnya penyelenggaraan pemerintahan di kota yang kita cintai.”

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lalu, dengan ditetapkan dan diundangkannya qanun tersebut nantinya, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menyelesaikan Peraturan Wali Kota tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja bagi Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh.

“Sehingga OPD-OPD tersebut dapat segera berkerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujar Amiruddin.

Sebagai informasi, Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, memuat perubahan tipe, nomenklatur, dan pemekaran terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini, yakni Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK).

Berita Lainnya:
Museum Tsunami Raih Penghargaan Museum Komunikatif

Adapun perubahan tipe OPD akan dilakukan terhadapan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh dari Tipe B menjadi Tipe A. Hal ini didasarkan pada penambahan skor hasil perhitungan nilai variabel dari 770,0 pada 2016 menjadi 814,0 pada 2023.

Kemudian perubahan nomenklatur pada Bappeda Kota Banda Aceh menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Banda Aceh. Perubahan ini dalam rangka menjalankan amanat Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Sedangkan pemekaran dilakukan terhadap BPKK Banda Aceh menjadi dua OPD baru, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banda Aceh serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh.

Artikel DPRK Banda Aceh Diapresiasi Sahkan Qanun Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya