Jumat, 15/11/2024 - 07:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi III DPR: Kapolri Harus Jelaskan, Apa Sebenarnya yang Terjadi dengan Ketua KPK Firli Bahuri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memberi penjelasan secara gamblang kepada publik tentang apa yang sebenarnya terjadi dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Apakah berita ini benar? Kapolri harus menjelaskan secara gamblang kepada publik apa sebenarnya yang terjadi dengan Ketua KPK Firli Bahuri,” tegasnya lewat akun media sosial X, Kamis (23/11).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Zarof Ricar Simpan Rp 920 Miliar di Rumahnya, Berapa Jumlah Harta Keseluruhan Sang Makelar Kasus?

Menurutnya, tanpa penjelasan yang baik, maka publik akan bertanya-tanya lalu membuat analisa masing-masing. Buntutnya, kata Benny, sesama anak bangsa bisa saling sandera.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Hukum tentu harus ditegakkan tanpa pilih kasih, tidak hanya tajam ke lawan tapi lembek ke kawan, namun publik juga berhak untuk tahu (the right to know), apa sebenarnya yang sedang terjadi,” tutupnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
Megawati Dipastikan Tak Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran di MPR

Usai menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik masih melakukan beberapa langkah di antaranya melengkapi administrasi penyidikan usai gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa Firli dalam status sebagai tersangka, serta melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money,  dan beberapa bukti lainnya.


Reaksi & Komentar

وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ البقرة [31] Listen
And He taught Adam the names - all of them. Then He showed them to the angels and said, "Inform Me of the names of these, if you are truthful." Al-Baqarah ( The Cow ) [31] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi