Jumat, 15/11/2024 - 10:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Begini Tanggapan SYL setelah Firli Bahuri Dijadikan Tersangka Pemerasan Dirinya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Bagaimana tanggapan Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh polisi? SYL enggan berkomentar soal penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap dirinya. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Aku baru diperiksa, saya masih berproses hukum,” kata Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

SYL pun tak memberikan komentar lebih lanjut dan langsung masuk ke kendaraan tahanan KPK yang kemudian membawanya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

Berita Lainnya:
Profil Stevie Rosano, Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Supriyani, Kekayaannya Rp 2,3 Miliar
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian SYL. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade Safri. 

Berita Lainnya:
Remaja Putri di Purworejo Diperkosa 13 Pria: Polisi Tes DNA Bayi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.


Reaksi & Komentar

وَاتَّقُوا يَوْمًا لَّا تَجْزِي نَفْسٌ عَن نَّفْسٍ شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ وَلَا يُؤْخَذُ مِنْهَا عَدْلٌ وَلَا هُمْ يُنصَرُونَ البقرة [48] Listen
And fear a Day when no soul will suffice for another soul at all, nor will intercession be accepted from it, nor will compensation be taken from it, nor will they be aided. Al-Baqarah ( The Cow ) [48] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi