NASIONAL
NASIONAL

Usut Dugaan Korupsi Hibah UMKM, Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag), Malahatul Farda (MF) dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto (RF), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah UMKM.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan APBD tahun 2022 senilai Rp 17,6 miliar yang diperuntukan sebagai dana hibah UMKM model e-katalog di Diskoperindag Gresik.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, MF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan. Sedangkan RF, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 hingga pukul 18.00 WIB, Selasa (28/11).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dalam penyidikan kasus tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 340 kelompok usaha mikro (KUM) atau pelaku UMKM. Dari jumlah itu, ada 172 KUM yang ditangani oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dengan total anggaran senilai Rp3,7 miliar,” ungkap Nana, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/11).

Berita Lainnya:
Ipda Rudy Soik: Bapak Kapolda Orang Baik, Tapi Informasi Sampai ke Beliau Tidak Benar
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dari total anggaran itu, kerugian negara berdasarkan hasil auditor internal Kejaksaan senilai Rp 960 juta,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ditambahkannya, ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kedua, barang yang diberikan tak sesuai spek. Ketiga, barang hibah yang diserahkan tak sama dan keempat, barang diberikan bentuk uang.

Berita Lainnya:
AKP Suhardi 2 Tahun Tak Berdinas, Dipecat saat 77 Polisi Berprestasi Terima Penghargaan

“Atas penyimpangan itu, penyidik menemukan dua alat bukti khusus untuk menentukan tersangka,” tegasnya.

“Tersangka bakal dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain, Kajari menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap 10 penyedia lain.

“Ada 10 penyedia lain yang akan kita dalam dalam kasus ini, jadi ditunggu saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka RF langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Cerme Gresik. Sementara MF, belum dilakukan penahanan. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya