NASIONAL
NASIONAL

Tak Hanya Firli Bahuri, Polri Juga Bakal Periksa Bos Hiburan Malam Alex Tirta Hari Ini

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tim penyidik gabungan tak hanya bakal memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebab, pengusaha tempat hiburan malam, Alex Tirta, juga dijadwalkan memberikan keterangan, hari ini, Jumat 1 Desember.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi termasuk didalamnya Alex Tirta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 1 Desember.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pemeriksaan terhadap Alex Tirta dijadwalkan berlangsung di Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.

Berita Lainnya:
Duduk Perkara Said Didu Diperiksa Polisi Besok Terkait PIK 2
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sementara untuk Firli disebut bakal memenuhi panggilan pemeriksaan. Kepastian kehadiran Firli Bahuri berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik dengan kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dari penasihat hukum nya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir besok pagi untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” kata Ade

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam tindak lanjut penanganan kasus dugaan pemerasan usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 30 saksi per Rabu, 29 November.

Saksi menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara sisanya di Bareskrim Polri.

Berita Lainnya:
Foto Bareng Anies Tak Cukup Dongkrak Elektabilitas

Dari puluhan saksi itu, tiga di antaranya merupakan mantan petinggi Kementan yakni, Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.

Adapun, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya