Jumat, 15/11/2024 - 14:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

ICW Tegaskan Firli Bahuri Tak Lagi Bisa Mencari-cari Alasan untuk Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Firli Bahuri tak mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 Firli kini tak bisa mencari-cari alasan untuk berhalangan hadir setelah diberhentikan sementara dari KPK.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dulu, sewaktu masih menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri memiliki segudang alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (1/12).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebab, Polda Metro Jaya menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, pada hari ini, Jumat (1/12). ICW mendesak Firli tak mangkir dari panggilan pemeriksaan aparat kepolisian, setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Berita Lainnya:
Meski Gemuk, Kabinet Merah Putih Diyakini Tetap Mampu Bergerak Cepat
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

“Saat ini karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, maka ICW mendesak agar Firli menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri,” tegas Kurnia.

 

Selain itu, agar proses pemeriksaan dalam penyidikan berjalan lancar dan cepat, ICW juga mendorong Polda melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. 

 

“Hal ini penting guna mencegah Firli melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ucap Kurnia.

 

 

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

 

Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup. 

Berita Lainnya:
Jokowi Purnatugas, ICW Catat Kerugian Negara dari Kasus Korupsi di Masa Jabatannya Capai Rp 290 Triliun

 

Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. 

 

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati, yang akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang.


Reaksi & Komentar

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ البقرة [239] Listen
And if you fear [an enemy, then pray] on foot or riding. But when you are secure, then remember Allah [in prayer], as He has taught you that which you did not [previously] know. Al-Baqarah ( The Cow ) [239] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi