NASIONAL
NASIONAL

Rocky Gerung: KPU-KPK-MK, Jadi Semua Lembaga Negara Diintervensi oleh Jokowi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengamat Politik Rocky Gerung mengungkapkan bahwa Presiden Joko WIdodo (Jokowi) bisa dipersoalkan dugaan intervensi kasus E-KTP yang diungkap mantan Ketua KPK Agus Rahardjo jika PDIP berani maju.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Rocky Gerung merasa jika PDIP berani, maka tinggal menunggu waktu lembaga lain seperti KPU dan MK akan membuka inetervensi Jokowi, sehingga tidak ada lembaga yang terlewat tanpa intervensi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kalau sekarang mungkin agak susah itu karena Jokowi masih kuasa, walaupun kalau PDIP berani ini adalah fakta baru, jadikan aja eh Agus itu sebagai whistleblower,” ucapnya dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (6/12).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dan pasti akan ada juga orang-orang KPU, bahkan KPU dan KPK di dalam itu yang akan buka bahwa Jokowi mengintervensi KPU, Jokowi mengintervensi KPK, Jokowi mengintervensi MK, jadi semua lembaga negara diintervensi oleh Jokowi,” tandasnya.

Berita Lainnya:
Jembatan Dermaga di Aru Ambruk, Anggota DPRD dan 44 Warga Terluka

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak pernah bertemu mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan meminta untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setnov pada 2017 silam.

“Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada tolong di cek lagi aja,” kata Jokowi di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023) dikutip dari BANDA ACEH.

Jokowi mengatakan saat itu dirinya meminta agar kasus E-KTP ditangani dengan baik, dan sekarang Setnov telah divonis 15 tahun penjara, sehingga kasus tersebut terbukti berjalan sesuai prosedur.

Berita Lainnya:
Bareskrim Bongkar Tindak Pidana Judi Online Libatkan WNA China, Uang Tunai Rp 70 Miliar Disita

“Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto. Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya. Yang kedua buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun,” ucapnya.

Mantan Wali Kota Solo itu merasa heran kenapa sekarang kasus tersebut diviralkan, ia pun mempertanyakan kepentingan di dalamnya. “Terus untuk apa diramaikan itu. Kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya