Jumat, 15/11/2024 - 05:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Iklan Susu Prabowo-Gibran di Televisi Terancam Pidana Pemilu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Penggunaan iklan di media televisi untuk berkampanye visi misi belum memasuki jadwalnya. Tetapi, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 2, Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, justru dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tengah dikaji bentuk pelanggarannya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 untuk mengkaji dugaan pelanggaran iklan susu Prabowo-Gibran.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Tim itu beranggotakan Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Menteri Tidak Diospek, Prabowo Minta Tak Usah Takut Ikut Pembekalan di Akmil Magelang

“Ini kita lagi bahas di Gugus Tugas. Teh Lolly (selaku Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat) sebagai PIC. Kami (Bawaslu) sebagai leading sector-nya,” ujar Bagja kepada wartawan, Rabu (6/12).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dia menjelaskan, KPU telah membuat jadwal dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye, menyebutkan tanggal pelaksanaan iklan kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Itu tidak boleh iklan kampanye di media elektronik dan media cetak lho, termasuk media yang online itu tidak boleh,” bebernya.

Berita Lainnya:
Sudah Punya Pengalaman, Prabowo Percaya Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Tepat Pimpin Jateng
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Oleh karena itu, Bagja memastikan Gugus Tugas yang dibentuk tengah bertugas mendalami dugaan pelanggaran iklan susu Prabowo-Gibran, termasuk 2 pasangan capres-cawapres lainnya yang juga sudah beriklan di televisi.

“Kampanye di luar jadwal kena tindak pidana. Kapan jadwal iklan kampanye? Itu pada 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye, dari 10 Januari  hingga 10 Februari,” jelasnya.

“Sehingga teman-teman yang tergabung di dalam situ (Gugus Tugas kemudian menentukan, bagaimana iklan kampanye? Kan itu tidak boleh. Tapi bagaimana dengan bentuk yang lain (sosialisasi)? Itu sedang kita bicarakan,” demikian Bagja menambahkan. 


Reaksi & Komentar

وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ البقرة [65] Listen
And you had already known about those who transgressed among you concerning the sabbath, and We said to them, "Be apes, despised." Al-Baqarah ( The Cow ) [65] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi