NASIONAL
NASIONAL

Tolak Keras Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden, NasDem: Kami Akan Perjuangkan

image_pdfimage_print

NasDem-taufik-basari_375_211.webp” width=”640″/>BANDA ACEH  – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan pihaknya menolak keras apabila Gubernur dan Wakil Gubernur era Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk langsung presiden. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebagaimana kebijakan ini tertuang di dalam draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) Pasal 10, ayat 2, yang berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Benar kami menolak Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden,” kata dia, melansir keterangan resmi, Kamis (7/12/2023). 

Berita Lainnya:
Surat Suara Kota Bekasi Hilang Puluhan Ribu, KPU: Untuk Pilkada 2024 Pilwalkot dan Pilgub
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Taufik menekankan, Partai NasDem mendorong tradisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap diadakan meskipun Jakarta pada 2024 tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kami menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 Itu yang terus akan kami perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah,” ujarnya. 

Berita Lainnya:
Petinggi Demokrat Rachland Nashidik Diperiksa KPK, Ada Apa?

Hal ini dikarenakan setelah Jakarta melepas status ibu kota negara, maka nasibnya sama dengan daerah lain yang berhak ada perwakilan tingkat kota madya. “Yang kemarin (RUU DKJ) baru perumusan dan kemudian persetujuan sebagai usul inisiatif DPR lalu akan dikirim ke presiden. 

Presiden akan kirim Surpres beserta DIM. Kemudian pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama pemerintah,” tandas dia


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya