Jumat, 15/11/2024 - 09:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Resmi Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan dan menahan seorang tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal adanya laporan masyarakat yang memenuhi kelengkapan dengan basis informasi dan data-data yang kuat untuk dianalisis.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sehingga, diperoleh adanya dugaan peristiwa pidana korupsi dan layak naik ke tahap penyelidikan.

Berita Lainnya:
Nasdem Tegaskan Pertemuan Surya Paloh-Prabowo Bukan Bahas "Lapak" Menteri
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan maka KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (7/12).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Keempat tersangka dimaksud, yakni Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) selaku Wamenkumham, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan Helmut Hermawan (HH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Berita Lainnya:
Terungkap Bandar Judi Online Setorkan Uang Tunai ke Oknum Komdigi Melalui Money Changer
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” terangnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Atas perbuatannya, kata Alex, Helmut selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Reaksi & Komentar

وَمِنَ النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ البقرة [204] Listen
And of the people is he whose speech pleases you in worldly life, and he calls Allah to witness as to what is in his heart, yet he is the fiercest of opponents. Al-Baqarah ( The Cow ) [204] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi