Sabtu, 16/11/2024 - 01:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mencari ‘Kambing Hitam’ di Balik Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Di musim Pemilu 2024 ini, isu Politik terus berkembang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Begitu banyak isu dan wacana politik berseliweran.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Terbaru adalah wacana Gubernur Jakarta akan dipilih langsung oleh presiden RI.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Wacana ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namanya draf berarti baru sebatas wacana dan belum disimpulkan alias disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

RUU DKJ ini diusulkan dewan setelah nantinya Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota RI yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

RUU DKJ ini merupakan usul dan inisiatif DPR RI sehingga draf yang ada sekarang, termasuk di dalamnya wacana gubernur dipilih presiden, adalah sumbernya dari DPR RI.

Meskipun demikian tidak ada satupun anggota atau fraksi (perpanjangan tangan partai) di DPR yang mengaku memasukkan draf yang menuai kecaman itu.

Bahkan cenderung masing-masing partai di DPR maupun pemerintah mencari ‘kambing hitam’ alias menyalahkan pihak tertentu di balik usul gubernur dipilih presiden.

Berikut tanggapan singkat pemerintah dan perwakilan partai politik mengenai usulan itu yang dirangkum Tribunnews.com, Jumat (8/12/2023):

1. Tanggapan Pemerintah

Pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan RUU , DKJ merupakan inisiatif dari DPR RI.

Berita Lainnya:
Diduga Beri Suap, Ronald Tannur dan Keluarga Bisa Jadi Tersangka

Sehingga, draf RUU DKJ dirumuskan oleh anggota DPR, termasuk pasal kontroversial yang mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

“Nah ini yang terjadi, (RUU DKJ) adalah inisiatif dari DPR. Artinya, draft dan perumusan dibuat oleh DPR. Nanti disampaikan ke pemerintah, kita akan baca, termasuk yang pasal 10 itu mengenai penunjukan presiden untuk gubernur dan wakil gubernur,” ujar Tito saat memberi keterangan pars di sela-sela rapat koordinasi nasional investasi 2023 yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023) dikutip dari Kompas.com.

“Nanti kita akan tanya dalam pembahasan, alasannya apa? Kami (pemerintah) pada posisi, pemerintah posisinya kita lakukan (pemilihan gubernur-wakil gubernur) ada pilkada untuk menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Tito menekankan bahwa pemerintah menyatakan tidak setuju terhadap poin gubernur dan wakil Gubernur Jakarta mendatang ditunjuk oleh Presiden RI dalam RUU DKJ.

Tito menjelaskan dalam rapat yang dilakukan pihak pemerintah, sudah ada konsep soal DKJ.

Menurutnya, rapat tidak pernah membicarakan soal perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, baik itu gubernur maupun wakil gubernur Jakarta.

2. PDIP Menolak

Sebagai partai mayoritas di DPR, PDIP menolak jika gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden.

Ketua DPP PDIP  Said Abdullah  menilai penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh presiden adalah gagasan mundur ke belakang.

Berita Lainnya:
Bupati Konsel Sultra Blak-blakan Copot Camat di Tengah Viral Kasus Guru Supriyani: Ini Alasannya

“Gagasan seperti ini mundur ke belakang,” kata Said kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Said berpendapat selain bertolak belakang dengan prinsip prinsip demokrasi, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden mencabut hak politik warga Jakarta. 

“Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi,” ungkapnya.

3. PAN Juga Menolak

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan PAN menolak usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

Menurut dia itu tidak mencerminkan semangat kedaulatan rakyat. Seharusnya masyarakat diberikan hak untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.

“Saya kira usulan yang tertuang dalam RUU DKJ khususnya mengenai penunjukan gubernur harus dibahas secara terbuka dan komprehensif. Kami di PAN hari ini secara tegas menyatakan menolak hal tersebut,” ujar Yandri Susanto di Jakarta (7/12/2023).

“Bahkan dengan hilangnya status ibukota di Jakarta, kami mengusulkan walikota serta bupati di Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Serta dibentuk DPRD tingkat kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta,” lanjut Yandri Susanto.

1 2 3

Reaksi & Komentar

وَإِذْ وَاعَدْنَا مُوسَىٰ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ثُمَّ اتَّخَذْتُمُ الْعِجْلَ مِن بَعْدِهِ وَأَنتُمْ ظَالِمُونَ البقرة [51] Listen
And [recall] when We made an appointment with Moses for forty nights. Then you took [for worship] the calf after him, while you were wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [51] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi