Sabtu, 16/11/2024 - 18:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Modus Baru Politik Uang, Peserta Pemilu Ganti Isi Sembako dengan Makanan Bayi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak membagikan sembako saat kampanye. Sebab, bagi-bagi sembako termasuk kategori Politik uang dan bisa dipidana.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hingga hari ke-12 kampanye, masih ditemukan peserta pemilu yang mencoba membagikan sembako. Bahkan mereka diduga ingin mengelabui petugas dengan mengganti isi sembako.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Banyak juga modus baru (dilakukan peserta pemilu) seperti mengganti bahan pokok dengan sunlight, makanan bayi, dan lainnya,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Bandung, M Adriansyah, di Bandung, Sabtu (9/12).

Berita Lainnya:
Veronica Koman Sindir Pigai yang Baru Menjabat Protes Anggaran Cuma Rp64 Miliar, Maunya Rp20 Triliun
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam konteks pengawasan, lanjut Andi, Bawaslu Kota Bandung lebih mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran, termasuk di masa kampanye Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Atas dasar itu, Bawaslu Kota Bandung akan terus mengingatkan dan mengimbau para peserta pemilu untuk mematuhi regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Di tingkat kecamatan, kita juga terus melakukan imbauan (kepada peserta pemilu) untuk tidak melakukan pembagian sembako,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Berita Lainnya:
DPR Minta Prabowo Keluarkan Instruksi Buat Rapihkan Penegakan Hukum
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain indikasi bagi-bagi sembako, Bawaslu Kota Bandung juga mendapati peserta pemilu yang tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian maupun penyelenggara pemilu, baik ke KPU dan Bawaslu, saat akan kampanye.

“Beberapa peserta pemilu tidak kooperatif sama pengurus parpol masing-masing, ada yang memberikan jadwal, ada yang tidak. Ini membuat kita di Bawaslu dan kecamatan jadi capek,” ujar Adriansyah. 


Reaksi & Komentar

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا ۚ أُولَٰئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ البقرة [114] Listen
And who are more unjust than those who prevent the name of Allah from being mentioned in His mosques and strive toward their destruction. It is not for them to enter them except in fear. For them in this world is disgrace, and they will have in the Hereafter a great punishment. Al-Baqarah ( The Cow ) [114] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi