Minggu, 17/11/2024 - 21:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tiga Anggota TNI Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Majelis hakim memvonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup, serta dipecat dari militer terhadap tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mereka adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ketika membacakan sidang vonis pada hari ini, Senin (11/12/2023) di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Menjatuhkan pidana ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan militer,” ucap Rudy. 

Berita Lainnya:
KPK Kecewa MA Korting Hukuman Mardani Maming
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sidang vonis hari ini digelar secara terbuka dan ketiga oknum TNI tersebut dihadirkan di dalam persidangan. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menculik Imam Masykur di toko kosmetik kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lalu Imam dibunuh pada hari dia diculik, seusai sempat dianiaya serta diminta uang tebusan. 

Jasadnya dibuang ke sebuah sungai di Karawang.

Sementara itu, Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena meminta agar ketiga terdakwa dituntut pidana hukuman mati dan dipecat dari militer. 

Berita Lainnya:
Jokowi Ngopi Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Purwokerto, Sontak Dikerubuti Warga Ngajak Selfie

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Senin, (27/11/2023). 

Oditur Militer menilai ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. 

Lalu Oditur Militer meyakini anggota Paspampres dan dua anggota TNI itu bersalah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terdakwa, dan adanya barang bukti


Reaksi & Komentar

إِنَّمَا يَأْمُرُكُم بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَن تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ البقرة [169] Listen
He only orders you to evil and immorality and to say about Allah what you do not know. Al-Baqarah ( The Cow ) [169] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi