APLIKASITEKNOLOGI

Tiktok Dituding Langgar Aturan Lagi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Platform berbagi video pendek asal China, TikTok, dituding masih melanggar aturan meski telah berkongsi dengan Tokopedia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Fiki Satari, dengan mengatakan bahwa TikTok masih menjalankan skema social commerce di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Konsep social commerce sendiri telah dilarang oleh pemerintah, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Namun, mereka (TikTok) masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh. Secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi, sedangkan TikTok melakukan transaksi,” tegas Fiki dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12)

Berita Lainnya:
Inikah Sosok Admin Akun Tiktok @partaigerindra?
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Fiki menjelaskan, media sosial asal China itu masih menggunakan platformnya untuk bertransaksi di dalam keranjang kuning milik mereka, bukan transaksi yang diarahkan ke marketplace atau situs Tokopedia.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam kasus ini, TikTok terpantau hanya menambahkan tulisan Service provided by TikTok, partnered with Tokopedia’ dalam fitur Shopnya, dan tetap melakukan transaksi di keranjang kuning.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Untuk itu, Kemenkop UKM menegaskan agar TikTok mematuhi aturan pemerintah, dengan tidak boleh menggabungkan media sosial dengan e-commerce, yang dahulu sempat membuat mereka ditutup.

Berita Lainnya:
Temukan dan Download Musik Favoritmu di Mp3juice Sekarang!

Saat ini, Fiki dan pihak Kemenkop UKM disebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM terkait pelanggaran regulasi tersebut, yang diyakini akan segera dijatuhkan sanksi sesuai pelanggarannya.

Meski langkah yang diambil TikTok masih dalam proses adaptasi. Namun Fiki menyampaikan keheranannya. Menurutnya, jika masih dalam tahap uji coba, seharusnya TikTok mencoba di dalam internalnya dahulu, tetapi mereka malah menguji coba ke publik, yang akan berujung pada pelanggaran regulasi lagi. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya