KPK-alexander-marwata_375_211.jpg” width=”640″/>BANDA ACEH – Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata keberatan menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Penolakan Alexander Marwata sebagai saksi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
“Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge (saksi yang dipilih atau diajukan, yang sifatnya meringankan) dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).
Ade Safri menjelaskan baru mengetahui keberatan Alex tersebut setelah menerima surat pengantar dari Kepala Biro Hukum KPK RI tertanggal 19 Desember 2023.
Dalam surat tersebut, Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI.
Firli Bahuri mengajukan Alexander Marwata sebagai saksi yang meringankan kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Alex menyatakan siap untuk dipanggil Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang dialami oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
“Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah, nanti saya koordinasikan dengan Bareskrim,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Soal permintaan Firli yang meminta polisi untuk memanggilnya, dia menjelaskan, setiap tersangka juga memiliki hak untuk memanggil saksi yang akan meringankan dirinya.
“Itu hak dari setiap tersangka. Saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan,” katanya.
Alexander mengaku mengetahui yang dikerjakan Firli di KPK. “Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi deputi, saya tahu.
Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika, misalnya, nanti masuk ke pokok perkara,” katanya