LINGKUNGAN

Pakar Hukum Semprot Raffi Ahmad soal Rencana Pembangunan Beach Club di Pantai Krakal Yogyakarta

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Rencana pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Yogyakarta menuai polemik usai dibangun di atas kawasan lindung geologi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan proyek yang didanai PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) dapat berdampak merusak lingkungan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar turut menyoroti polemik pembangunan beach club milik artis kondang Raffi Ahmad.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia berpendapat jika terbukti adanya pelanggaran dan potensi kerusakan lingkungan maka pemerintah harus mencabut izin pembangunan beach club tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jika laporan WALHI ternyata benar, maka dengan hasil pembuktian tersebut pemerintah harus mencabut segala perizinan yang pernah dikeluarkan atas proyek tersebut, ” kata Fickar kepada awak media, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Fickar meminta agar pemerintah melakukan penyelidikan terkait dengan adanya laporan dari WALHI.

Berita Lainnya:
Akhirnya Teka-teki Sosok Perwira Menegah TNI yang Diisukan Bekingi Ivan Sugianto Terjawab
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Penyelidikan dilakukan oleh pemerintah pusat baik izin dari belum ataupu telah dikeluarkannya izin pembangunan dari otoritas daerah setempat.

“Pemerintah mempunyai perangkat, baik berupa institusi maupun ahli, bahkan ada Kementrian KLHK. Artinya terhadap laporan WALHI itu bisa diselidiki dan dilakukan penelitian sebelum izin dikeluarkan maupun sudah dikeluarkan,” kata dia.

Fickar menjelaskan penelitian yang dilakukan harus melibatkan masyarakat, termasuk WALHI agar hasilnya selain legitimasi juga aspiratif.

Selain itu, jika terbukti adanya pelanggaran maka aparat penegak hukum harus memeriksa pejabat yang mengeluarkan izin tersebut.

“Karena ini kan kawasan lindung ekologi, jadi oknum pejabat harus diperiksa apakah ada tidaknya potensi dugaan suap atau korupsinya dalam proses pengeluaran perizinan pembangunan beach club tersebut,” katanya.

Sebelumnya, WALHI menyoroti potensi kerusakan lingkungan terkait rencana pembangunan beach club PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) oleh Raffi Ahmad dan Arbi Leo.

Berita Lainnya:
Muncul Petisi Lawan Kriminalisasi Tom Lembong

Kepala Divisi Kampanye WALHI, Elki Setiyo Hadi menyatakan bahwa pembangunan tersebut dapat memperparah kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.

“Pembangunan resor yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari,” kata Elki.

Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu Bagian Timur, yang merupakan kawasan lindung geologi.

WALHI mengingatkan soal dampak potensial pembangunan beach club terhadap daya tampung dan daya dukung air di wilayah Tanjungsari, serta risiko banjir dan longsor.

“Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut, tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya