NASIONAL
NASIONAL

Bobby Nasution Senyum Saat Kontraktor Kembalikan Uang Proyek Gagal Lampu Pocong, LBH Medan Beri Tanggapan Keras

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pengembalian uang negara oleh kontraktor proyek gagal Lampu Pocong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak serta merta menghentikan pidananya. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, Sabtu (30/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

 “Dalam hal ini Pasal 4 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan Pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” kata Irvan. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebelumnya, pada Jumat (29/12/2023) Kejari Medan telah merilis uang pengembalian proyek lampu lansekap jalan alias lampu pocong itu sebesar Rp7,8 miliar. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam rilis itu Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Kapolrestabes Medan, Teddy Marbun turut hadir mendampingi Kajari Medan, Muttaqin Harahap. Namun, kata Irvan pengembalian uang itu seharusnya sejalan dengan aturan hukum yang berlaku yakni UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

“Adanya surat KKRI tersebut diduga telah menimbulkan kejanggalan yang nyata, di mana dugaan tindak pidananya sedang diselidik Polrestabes Medan, namun Kajari mengatakan karena ada surat kuasa khusus melakukan penagihan,” kata Irvan. 

Berita Lainnya:
Lembaga Demografi UI Angkat Bicara soal Dugaan Perjokian Disertasi Bahlil

Hal tersebut kata dia bertentangan dengan Nota Kesepakatan Bersama antara kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor: KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor: B/23/III3012, Nomor:SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Pasal 8 ayat (1). 

Irvan juga mengatakan proses pidana dugaan korupsi proyek lampu pocong tersebut tidak bisa dihentikan dan harus diungkap secara jelas, objektif dan transparan oleh Polrestabes Medan.

 “Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi. Di mana nantinya dengan sangat mudah jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dikembalikan saja uangnya maka perkara selesai,” terangnya. 

Direktur LBH Medan itu menyesalkan sikap Bobby Nasution yang seolah menutup-nutupi siapa kontraktor yang mengembalikan uang negara itu.

 Seharusnya kata Irvan dalam konpers yang dilakukan Kejari Medan semalam pihak kontraktor yang mengembalikan dana tersebut juga dihadirkan. 

Berita Lainnya:
Tom Lembong Sasar Rachmat Gobel di Praperadilan Korupsi Impor Gula

“Parahnya dalam penyampaian pengembalian uang tersebut Wali Kota memegang uang tersebut sambil tersenyum. Parahnya lagi tidak dijelaskan siapa orangnya yang mengembalikan uang tersebut. Seakan-akan ada dugaan menutupi para kontraktor. 

Harusnya dalam konpres tersebut ada seluruh pihak kontraktor yang secara langsung menyerahkan uang rakyat tersebut,” tukasnya. “Bahkan pemenang tender proyek lampu pocong ini tidak jelas dan dugaannya alamatnya fiktif. 

Uang tersebut adalah uang rakyat maka seharusnya rakyat mendapatkan kepastian dan perlindungan dengan penegakan hukum yang benar dalam permasalahan ini,” pungkas Irvan. 

Di lain sisi, Bobby Nasution menganggap gagalnya proyek lampu pocong ini menjadi pembelajaran baginya dan ia pun meminta maaf kepada masyarakat. “Kami juga dalam hal ini menyampaikan tentunya yang viral-viral pada masyarakat lebih dan kurangnya kami mohon maaf.

 Ini pembelajaran, sangat-sangat pembelajaran bukan hanya kepada kami pemerintah tapi kepada pelaksana jangan main-main. Kalau ada mau cawe-cawe kami nggak segan-segan melakukan tindakan tegas,” kata Bobby Nasution saat rilis


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya