Jumat, 15/11/2024 - 19:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Partai Garuda: Unjuk Rasa UU P3 Salah Alamat, Harusnya Dibawa ke MK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Rencana demonstrasi yang akan digelar Partai Buruh menolak pengesahan Revisi UU P3 menjadi UU sebagai landasan hukum UU Ciptaker dinilai salah alamat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Partai Garuda, unjuk rasa bisa dilakukan selagi UU P3 masih menjadi rancangan dan belum disahkan oleh DPR RI.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya yaitu melakukan judicial review ke MK, bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan,” kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Jumat (27/5).

Berita Lainnya:
Surono Lihat Mesin Uang Milik Kejagung Rusak Gegara 'Dipaksa' Hitung Duit Zarof Ricar Sebanyak Rp1 T
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ia lantas mengutip UU 9/1998 tetang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam penyampaian pendapat, ada asas proporsionalitas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Berkenaan dengan UU P3, maka tujuan unjuk rasa tersebut akan terpenuhi jika masih dalam proses pembentukan UU dan masih dalam bentuk RUU.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tapi jika sudah disahkan lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas, karena DPR tidak bisa membatalkan UU yang telah disahkan. Y bisa melakukan hanyalah MK,” kritiknya.

Berita Lainnya:
Tamu Negara Pelantikan Prabowo-Gibran Berdatangan Pagi Ini, Utusan Putin Tiba Pertama
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Oleh karenanya, ia menilai masyarakat perlu mendapat edukasi mengenai penyampaian pendapat di muka umum.

“Tentu salah alamat jika pengunjuk rasa, unjuk rasa di DPR meminta pembatalan UU P3 yang telah disahkan. Di MK-lah bisa diuji, apakah UU itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak, jika tidak, maka UU yang telah disahkan tidak melanggar aturan,” tandasnya.


Reaksi & Komentar

وَدَّ كَثِيرٌ مِّنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُم مِّن بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِّنْ عِندِ أَنفُسِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ ۖ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ البقرة [109] Listen
Many of the People of the Scripture wish they could turn you back to disbelief after you have believed, out of envy from themselves [even] after the truth has become clear to them. So pardon and overlook until Allah delivers His command. Indeed, Allah is over all things competent. Al-Baqarah ( The Cow ) [109] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi