Minggu, 17/11/2024 - 09:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pamer Nomor Punggung 2, Pj Wali Kota Bekasi dan Anak Buahnya Terancam Satu Tahun Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh, Pj Walikota Bekasi, Kasatpol PP Kota Bekasi, 10 Camat, dan pimpinan cabang Bank BJB Bekasi.Diketahui, sejumlah pejabat di Bekasi jadi viral di media sosial usai foto dengan memamerkan nomor punggung 2 saat berolahraga.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024. Para terlapor terancam hukuman satu tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menyebut, usai pihaknya menggelar rapat pleno, laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selanjutnya, Bawaslu akan bekerja selama 14 hari untuk menentukan posisi kasusnya apakah lanjut memenuhi unsur dugaan netralitas atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Maka terhitung hari ini, tadi kita seluruh pimpinan lengkap ber-lima sudah pleno, menentukan posisi kasusnya. Jadi kasus laporan dugaan netralitas ASN nomor 015 secara syarat formil dan materil telah terpenuhi,” kata Sodikin kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Berita Lainnya:
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Polisi Pemberani yang Pecat Ferdy Sambo Kini Diangkat Jadi Wakapolri
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dia mengatakan, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf D dan F, ditegaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Jika mereka terlibat ancaman pidananya satu tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Itu sanksi pidana di 494 (Undang-undang Pemilu) ancaman pidananya ada (1 tahun), dendanya ada (Rp12 juta). Kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada kampanye,” ucapnya.

Sebagai informasi, pihak terlapor dalam kasus tersebut yakni, Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, dan 10 Camat, dan Bank BJB selaku pihak sponsor. Mereka berpose dengan menggunakan Jersey bernomor 02 saat menggelar acara sepakbola.

Berita Lainnya:
Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza-Lebanon

Untuk membuat terang kasus ini, Bawaslu akan memanggil terlebih dahulu yaitu pihak pelapor. Selanjutnya, barulah terlapor yang terang-terangan berpose dengan Jersey 02 akan diminta keterangan.

baca juga:

“Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ (Walikota Bekasi), ada Bank BJB sebagai penyelenggara dan ada 10 camat, cuman nanti kita klarifikasi dulu pelapornya, ini masih tahap proses penyelidikan, proses klarifikasi,” sambungnya.

Dia menegaskan, ASN yang tidak bersikap kooperatif, akan di panggil paksa oleh Bawaslu.

“Kita kan bisa panggil paksa. Kalau 3 hari tidak kooperatif kita bisa panggil,” katanya.


Reaksi & Komentar

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ البقرة [241] Listen
And for divorced women is a provision according to what is acceptable - a duty upon the righteous. Al-Baqarah ( The Cow ) [241] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi