Minggu, 17/11/2024 - 00:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

image_pdfimage_print

LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Sabtu (28/5/2022) mengatakan, seorang tersangka berhasil diamankan berinisial, RZ (56) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang berprofesi sebagai pedagang.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kronologis penangkapan, lanjutnya, pada Jumat (27/5/2022) tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Polres Lhokseumawe sedang melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Muara Satu, kemudian tim tersebut mendapat informasi dari masyarakat tempat penyimpanan BBM jenis solar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berita Lainnya:
KSOP Malahayati Bersama Tim SAR Evakuasi Crew Kapal MV Al Murabba yang Kritis di Perairan Banda Aceh
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Lalu, personel Sat Reskrim bersama Tim Siagam Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar yang disimpan di dalam drum dan jerigen di gudang tersangka,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kasat Reskrim menambahkan, adapun barang bukti lain yang disita petugas yaitu, satu unit mobil dump colt, empat drum berisi bahan bakar jenis solar sebanyak 700 liter, delapan jerigen ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 240 liter bahan bakar bersubsidi. Kemudian, dua jerigen warna merah ukuran 10 liter juga berisi solar sebanyak 15 liter dan barang bukti lain seperti wadah, corong plastik, ember kosong, jerigen kosong ukuran 35 liter serta satu jerigen kosong ukuran 10 liter.

Berita Lainnya:
298 Personil Satlinmas Sabang Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

“Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.


Reaksi & Komentar

مَّا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْكُم مِّنْ خَيْرٍ مِّن رَّبِّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَن يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ البقرة [105] Listen
Neither those who disbelieve from the People of the Scripture nor the polytheists wish that any good should be sent down to you from your Lord. But Allah selects for His mercy whom He wills, and Allah is the possessor of great bounty. Al-Baqarah ( The Cow ) [105] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi