Sabtu, 16/11/2024 - 14:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Digugat ke PTUN Terkait Tudingan Nepotisme, PDIP: Bukan Dugaan Lagi Tapi Sudah Terjadi.

image_pdfimage_print

Jokowi-3972492575.webp” width=”640″/>BANDA ACEH -Presiden Joko WIdodo (Jokowi) dan keluarganya digugat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini teregister di Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut, nepotisme yang dituding itu bukan hanya sekadar dugaan. Melainkan memang sudah terjadi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

Berita Lainnya:
Bahlil Pastikan Jokowi dan Gibran Tak Masuk Kepengurusan Golkar
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kalau nepotisme bukan dugaan lagi tapi sudah terjadi,” kata Hasto di Bentara Budaya, Jakarta, Senin (15/1).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Hasto mengutarakan, gugatan terhadap Jokowi dan keluarganya merupakan gerakan masyarakat sipil dalam merespons situasi bangsa saat ini.

 

“Ya kami memisahkan, antara proses hukum karena itu masyarakat sipil yang bergerak, itu juga ada para penegak hukum yang memang digerakkan oleh semangat reformasi, digerakan oleh perasaan bagaimana ketika menghadapi suatu penjajahan model baru ala orde baru zaman Pak Harto ketika rakyat pun diculik dan mereka menyematkan itu,” ucap Hasto.

Berita Lainnya:
Prabowo Harus Atensi Agenda Terselubung ‘Geng IPDN’ di Pilgub Sumut 2024

 

 

Ia menyebut, itu merupakan bentuk kritik publik atas sikap Jokowi terhadap situasi Politik saat ini.

 

“Jadi ini menurut saya masih sebagai suatu instrumen kritik melalui hukum, dan ketika itu kemudian dipahami, masih ada waktu untuk melakukan koreksi,” pungkas Hasto.


Reaksi & Komentar

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ البقرة [184] Listen
[Fasting for] a limited number of days. So whoever among you is ill or on a journey [during them] - then an equal number of days [are to be made up]. And upon those who are able [to fast, but with hardship] - a ransom [as substitute] of feeding a poor person [each day]. And whoever volunteers excess - it is better for him. But to fast is best for you, if you only knew. Al-Baqarah ( The Cow ) [184] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi