Jumat, 15/11/2024 - 15:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Yusril Respons Soal Pemakzulan Jokowi: Tak Berdampak Kalau Tidak Ada Dukungan DPR

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra kembali menyinggung soal adanya wacana memakzulkan Presiden Joko WIdodo atau Jokowi.Yusril mengatakan wacana tersebut tak akan semudah yang dibayangkan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tanpa adanya dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), upaya tersebut akan sia-sia.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ya kalau sekarang tiba-tiba mau ada pemakzulan, ya tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR, saya kita itu tidak akan ada dampak ke Presiden sendiri,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Yusril menerangkan bahwa pemakzulan terhadap Presiden telah diatur di dalam Pasal 7B UUD 1945.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Merujuk pasal itu, kata Yusril, pemakzulan bisa dilakukan jika Presiden dinilai telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, melakukan perbuatan tercela dan lain-lain.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun, pemakzulan yang hanya diusulkan oleh salah satu kelompok masyarakat itu tidak dijelaskan pelanggaran apa yang dilakukan Jokowi.

Berita Lainnya:
Bima Arya Sebut Prabowo Pertama Tiba di Lapangan Baris-berbaris Dibanding Para Menteri dan Wakil Menteri
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Yusril sepakat dengan Mahfud MD yang menyatakan bahwa pemakzulan itu bukan kewenangan Menko Polhukam, melainkan urusan DPR.

“Lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi-fraksi DPR apakah mau merespons adanya pemakzulan ini atau tidak saya,” ungkapnya.

Lalu Yusril pun menyinggung soal rencana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu beberapa waktu lalu.

Hingga kini, hak angket yang diusulkan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat capres-cawapres tidak terlihat ujungnya.

“Kalau DPR berpendapat presiden melakukan misalnya perbuatan tercela bisa menjadi dasar impeachment. Tetapi apa yang dilakukan Pak Masinton hilang begitu saja,” ujarnya.

Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

Berita Lainnya:
Seluruh Kader PDIP Dilarang Keluar Kota saat Pelantikan Presiden Prabowo Subianto, Hasto Beberkan Mandat Tegas Megawati Soekarnoputri

“Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR,” kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

“Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” sambung dia.

DPR Lakukan Pertimbangan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipertimbangkan.

“Saya pikir semua aspirasi baik yang mengusulkan maupun yang menolak itu juga harus dipertimbangkan begitu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Dasco menuturkan, Ketua DPR RI Puan Maharani sudah menanggapi wacana pemakzulan terhadap Jokowi.

Menurutnya, seluruh aspirasi boleh-boleh saja.

Namun, ada mekanisme yang harus dijalankan sebagai syarat pemakzulan.


Reaksi & Komentar

وَلَن يَتَمَنَّوْهُ أَبَدًا بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ البقرة [95] Listen
But they will never wish for it, ever, because of what their hands have put forth. And Allah is Knowing of the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [95] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi