Jumat, 01/11/2024 - 09:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
HIBURAN

Gara-gara Pajak Hiburan di DKI Jakarta, Tarif Karaoke Rp200 ribu Kena Pajak Jadi Rp280 Ribu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tarif pajak hiburan sebesar 40 persen oleh Pemerintah DKI Jakarta yang secara resmi telah berlaku, membuat biaya yang dikeluarkan tempat hiburan macam karaoke akan lebih mahal dibandingkan sebelumnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam aturan yang tertuang lewat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov DKI menaikkan pajak untuk industri hiburan tertentu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan sebesar 40 persen,” tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (17/1).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dengan berlakunya aturan tersebut, maka tagihan biaya langganan yang akan dikenakan kepada pelanggan juga akan meningkat.

Berita Lainnya:
Serangan Iran Disebut Hancurkan Mitos Kehebatan Israel, Kandang Jet Tempur Zionis Jadi Bulan-bulanan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Biasanya, pelanggan dikenakan biaya layanan sebesar 5-7,5 persen sebelum kena pajak. Artinya, apabila tarif karaoke Rp200 ribu per jam maka pelanggan sedikitnya harus mengeluarkan kocek sebesar Rp280 ribu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Namun, jika pengelola mengenakan biaya layanan sebesar 5 persen maka pelanggan harus merogoh kocek lebih dalam lagi yakni Rp294 ribu per jam.

Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 sebelumnya mengatur tentang besaran tarif pajak diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya hanya 25 persen. Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.

Berita Lainnya:
Pengakuan Saksi Pesta P Diddy, Makin Liar Selepas Dini Hari dan Narkoba Mulai Beredar Jelang Pagi

Kenaikan yang cukup signifikan itu telah membuat beberapa pengusaha di dunia hiburan mengeluhkan pajak tinggi tersebut, seperti pengacara ternama Hotman Paris dan Inul Daratista.

“Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen, yang bikin aturan mau bikin meninggal kah?” tulis Inul melalui akun X (dulu Twitter) pada Sabtu (13/1) lalu.

Inul menilai pemerintah yang seolah tak memperhatikan para pebisnis seperti dirinya. Ia menuding kebijakan ini sama seperti sikap tak berpihak dari pemerintah kepada rakyat.

“Melihat petinggi negeri sok alih-alih belain rakyatnya yang ternyata cuma manis-manis jambu! Pret semua!” sindirnya. 


Reaksi & Komentar

أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُم مَّثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلِكُم ۖ مَّسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّىٰ يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَىٰ نَصْرُ اللَّهِ ۗ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ البقرة [214] Listen
Or do you think that you will enter Paradise while such [trial] has not yet come to you as came to those who passed on before you? They were touched by poverty and hardship and were shaken until [even their] messenger and those who believed with him said, "When is the help of Allah?" Unquestionably, the help of Allah is near. Al-Baqarah ( The Cow ) [214] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi