BANDA ACEH – Memakzulkan Presiden Joko WIdodo saat ini dianggap tidak mungkin akan terjadi. Proses terlalu panjang dan berliku.
Anggapan itu disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoal itu desakan pemakzulan presiden.
Menurutnya, untuk memakzulkan presiden, itu harus melalui mekanisme dan prosedur hukum yang sangat panjang.
“Soal pemakzulan sangat jauh panggang daripada api, karena harus melalui mekanisme hak angket, hak angket itu prosesnya di DPR,” ucap Bambang Soesatyo usai meluncurkan bukunya di Restoran Parle, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Legislator dari Fraksi Golkar MPR RI ini menyampaikan bahwa dulu MPR pernah mengajukan hak angket untuk memakzulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus mega korupsi Bank Century.
Namun, hal tersebut tidak terjadi lantaran tidak ada satupun parlemen yang menginginkan impeachment atau pemakzulan.
“Seperti kami dulu inisiator kasus skandal Bank Century, itu mendorong hak angket. Itu ujungnya impeachment, tapi kan sulit. Jadi harus didukung terutama oleh 25 anggota DPR, lebih dari dua fraksi tapi kemudian kita harus memberikan argumen yang kuat lalu diputuskan di sidang paripurna,” urainya.
Pihaknya justru mempertanyakan pemakzulan Presiden Joko Widodo saat ini, belum tentu disetujui oleh tiga perempat anggota parlemen, sehingga tidak bisa dilakukan secara langsung.
“Apakah semua partai setuju? Belum tentu, jadi masih jauh, itu pembahasannya pun panjang, lalu harus ada lagi diuji materil di MK. Nah, kalau MK setuju, bisa lanjut ke sidang, kalau MK tidak sependapat ga bisa, jadi jauh dari panggang,” tegasnya.
Terlebih, kata Bamsoet, dalam sejumlah hasil survei mayoritas masyarakat masih menyukai Presiden Joko Widodo, sehingga pemakzulan mustahil dilakukan.
“Survei terakhir survei kesukaan masyarakat ke Jokowi di sekitaran 80 persen,” tutupnya