NASIONAL
NASIONAL

Daftar Tokoh yang Desak Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Ganjar: Supaya Fair Pak Mahfud Juga

image_pdfimage_print

PDIP-dan-PKS-desak-gibran-mundur.jpg” width=”640″/>BANDA ACEH  – Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didesak untuk mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Pemicunya adalah saat dirinya mengajukan cuti kampanye selama 3 hari.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Gibran Rakabuming Raka mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo selama 3 hari dalam seminggu, periode cutinya tanggal 15 sampai 17 Januari 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Terkait hal itu, desakan mundur ini dilontarkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno.

Sukasno menilai, pemerintahan tidak berjalan efektif semenjak Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur.”

“Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” kata Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).

Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.

“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif,” ucap dia.

“Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Berita Lainnya:
Roy Suryo Sebut Akun Fufufafa Identik Milik Gibran: Yang Nulis Sakit Jiwa, Enggak Jelas Pikirannya

Namun hingga kini belum disahkan.

“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali,” ujar dia. 

“Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.

Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.

“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR,” papar dia.

“RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya.

PKS Solo juga minta Gibran mundur

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), juga sepakat mengusulkan Gibran Rakabuming Raka mundur dari Wali Kota.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, yang menilai usulan mundurnya Gibran beralasan.

Sebab, pihaknya melihat efektivitas roda pemerintahan Kota Solo terganggu.

“Kalau kita berbicara ini, bisa menghalangi efektivitas pemerintahan, tidak sebaiknya persoalan itu tertunda. PKS melihat alangkah baiknya mas wali ini mundur, sehingga konsen pencawapresan dan persoalan yang ada di Kota Solo segera terselesaikan,” kata Asih, saat dihubungi, pada Rabu (17/1/2024). 

Dirinya mencontohkan sejumlah persoalan seperti pembahasan peraturan daerah (perda) tertunda karena terhalang tanggapan dari peraturan wali kota (perwali).

Berita Lainnya:
PDIP Ungkap Anomali Quick Count Pilkada Banten 2024

“Misalnya, perwali pembahasan perda banyak dan segera ada perwalinya menjadi tertunda. Namanya, tanda tangan harus bertemu, lalu presentasi dulu, ditandatangani secara basah tidak bisa online,” kata dia.

“Ketika sering cuti dan izin, otomatis frekuensi bertemu berkurang seharusnya bisa dipresentasi, sehingga belum ada tanggapan dan ditandatangani. Karena tanda tangan perwali tidak bisa diwakilkan oleh Wakil Wali Kota,” lanjut dia.

Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah proyek yang seharusnya sudah selain dan tinggal proses penyerahan serta peresmian juga tertunda karena ketidakhadiranya Gibran. 

“Peresmian otomatis mundur proyek sudah selesai seperti Taman Balekembang, saat kami sidak kami tanya kapan bisa digunakan warga. Jawabannya nunggu loacing mas wali dan penyerahan. Artinya proyek belum bisa diserahkan, dan seharusnya bisa digunakan oleh warga. Seperti di Pasar Mabel juga begitu,” papar dia. 

Bahkan, Asih juga sempat mengingatkan ke Gibran soal tindakannya saat awal memimpin Kota Solo yang digaungkan cepat mulai luntur setelah disibukan sebagai cawapres. 

“Dulu sat set, setelah dilantik jadi Wali Kota langsung turun ke lapangan sekarang jadi lambat. Ya apapun belum ini masih menjabat kalau tidak bisa lincah yang seperti dulu,” kata dia.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya