Jumat, 15/11/2024 - 01:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Petisi 100 Adukan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi ke Bareskrim Polri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dugaan tindak pidana nepotisme diadukan sekelompok aktivis mengatasnamakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (For Asli) ke Bareskrim Polri.Aduan bersifat dumas (aduan masyarakat) itu dilayangkan Petisi 100 melalui 25 perwakilan yang memberikan surat kuasa kepada 20 pengacara di Ruang Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/1).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Aduan praktik nepotisme tersebut dituduhkan kepada Presiden Joko WIdodo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Anggota Petisi 100 Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat mengatakan, dumas tersebut berlandaskan pada amanat TAP MPR VI/ MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, khususnya Bab II TAP MPR mengenai etika penegakan hukum yang berkeadilan.

Berita Lainnya:
Cecar Jaksa Agung, Legislator Gerindra Cemas Pemerintahan Prabowo Tercoreng Kasus Tom Lembong
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Letjen (Purn) Yayat menyinggung Pasal 1 angka 5 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia juga menyinggung Pasal 22 UU 28/1999 yang menyatakan bahwa, setiap penyelenggara Negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana Pasal 5 angka 4 dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Bukti-bukti menunjukkan bahwa Anwar Usman, Iriana, hingga Joko Widodo telah melanggar Pasal 5 angka 4 yang menyatakan, ‘Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme’,” kata Yayat Sudrajat.

Berita Lainnya:
Kapolri Sebut Budi Arie Berpeluang Diperiksa dalam Kasus Judi Online di Komdigi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Petisi 100 menilai Presiden Joko Widodo dan keluarganya patut diduga melakukan praktik nepotisme.

“Anwar Usman, Joko Widodo, Iriana dan Gibran layak dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat kepada Polri untuk diproses secara hukum atas delik melanggar Pasal 1 angka 5, Pasal 5 angka 4, dan Pasal 22 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo Pasal 55 KUHP (deelneming/penyertaan),” paparnya. rmol news logo article


Reaksi & Komentar

وَمَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا كَمَثَلِ الَّذِي يَنْعِقُ بِمَا لَا يَسْمَعُ إِلَّا دُعَاءً وَنِدَاءً ۚ صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَعْقِلُونَ البقرة [171] Listen
The example of those who disbelieve is like that of one who shouts at what hears nothing but calls and cries cattle or sheep - deaf, dumb and blind, so they do not understand. Al-Baqarah ( The Cow ) [171] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi