Sabtu, 16/11/2024 - 03:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tidak Tahan Palti Hutabarat, Relawan Ganjar yang Ditangkap Kasus Hoaks

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Bareskrim Polri mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman Palti Hutabarat. Sebab Palti langsung dipulangkan oleh penyidik setelah ditangkap, Jumat (19/1/2024).Palti sendiri merupakan tersangka kasus penyebaran dugaan hoaks rekaman audio pejabat Batubara, Sumut, yang disebut berencana memenangkan pasangan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) tidak dilakukan penahanan,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (24/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Meski begitu, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih detail soal alasan Polri tak melakukan penahanan tersebut. Namun Polri memastikan jika penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berjalan secara objektif.

Berita Lainnya:
Dilantik di Istana, Iwan Sumule: Demokrasi Harus Hadir ke Piring-piring Rakyat
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Penyidik masih berkesinambungan proses penyidikannya. Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif, baik teknis maupun scientific,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, pegiat media sosial Palti Hutabarat resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara, yang disebut bakal memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Trunoyudo menjelaskan pengusutan kasus dugaan hoaks tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Polres Batubara tanggal 15 Januari dengan pelapor Amruriandi Siregar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain itu, kata dia, ada laporan polisi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/20/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari dengan pelapor Muhammad Wildan.

Berita Lainnya:
Guru Honorer Supriyani Tertekan ketika Proses Damai oleh Bupati Konawe Selatan

Dalam kasus ini, Truno mengatakan Palti dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Palti juga diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara,” katanya.


Reaksi & Komentar

خَالِدِينَ فِيهَا ۖ لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنظَرُونَ البقرة [162] Listen
Abiding eternally therein. The punishment will not be lightened for them, nor will they be reprieved. Al-Baqarah ( The Cow ) [162] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi