Sabtu, 16/11/2024 - 23:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Haidar Alwi: UU Bolehkan Presiden Memihak

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kontroversi terkait keterlibatan Presiden Joko WIdodo dalam mengkampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres, masih terus menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menanggapi hal ini, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi memastikan bahwa Undang Undang Pemilu memperbolehkan seorang Presiden memihak dan berkampanye dalam pemilu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Memihak itu adalah bagian dari hak-hak Politik yang dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang Undang Pemilu pun Presiden tidak termasuk ke dalam pihak-pihak yang dilarang berkampanye sebagaimana Pasal 280 Ayat 2. Bahkan jelas Presiden boleh berkampanye sesuai Pasal 281 dan 299,” kata Haidar dalam keterangannya, Rabu (24/1).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Haidar, pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang Undang Pemilu antara lain: Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Berita Lainnya:
Tragis, Jadi Korban Video P*rno Anak Ketua Kadin Padangsidempuan, Siswi SMP Ini Malah Jadi Tersangka
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Lalu, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kemudian, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan WNI yang tidak memiliki hak pilih.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sedangkan Pasal 299 Ayat 1 menegaskan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampaye.

“Syaratnya diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 yaitu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Itu sudah clear ya, aturannya jelas,” kata Haidar.

Berita Lainnya:
Natalius Pigai Putar Otak Dikasih Anggaran Cuma Rp64 Miliar

Haidar menyesalkan ada oknum yang sengaja membenturkan dua pernyataan Presiden Jokowi di waktu yang berbeda seolah-olah tidak konsisten. Padahal, yang dulu pernyataannya berbicara tentang ASN dan TNI/Polri, sementara yang sekarang berbicara tentang Presiden.

Menurutnya, undang undang jelas mengatur bahwa ASN dan TNI/Polri memang harus netral. Baik dalam Undang Undang Pemilu maupun dalam Undang Undang ASN, Undang Undang TNI dan Undang Undang Polri.

“Itu kan dua hal yang berbeda. Bukan tidak konsisten. Dikembalikan lagi ke undang undang. Kalau undang undang tidak melarang berarti boleh. Tapi kalau undang undang melarang berarti tidak boleh. Simpel,” tutup Haidar.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [254] Listen
O you who have believed, spend from that which We have provided for you before there comes a Day in which there is no exchange and no friendship and no intercession. And the disbelievers - they are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [254] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi