NASIONAL
NASIONAL

Pengamat Politik: ASN Mau Jadi Kepala Daerah Saja Mundur, Jabatan Sepenting Presiden Kok Nggak Mundur?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengaku heran dengan pejabat tinggi negara yang tak mau mundur dari jabatan, meski terlibat dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024.Padahal, kata Djohan, aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah saja diharuskan untuk mundur dari statusnya sebagai ASN.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kalau ASN mau jadi kepala daerah ketika mendaftar di KPU dan ditetapkan sebagai calon dia harus mengundurkan diri sebagai ASN. Mengapa di jabatan sepenting presiden wapres kok nggak mundur, ada apa ini,” katanya dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (24/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Padahal, menurut Djohan, kontestan pilpres yang masih menjabat bisa menggunakan sumber daya dan kekuatan lembaga atau kementerian yang dipimpin untuk kepentingan pemenangan.

Berita Lainnya:
Dikawal Ketat Brimob Polda Sulsel, Jenazah AKP Ulil Ryanto Anshari Tiba di Rumah Duka Makassar
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Oleh karena itu yang paling ideal sebaiknya pejabat publik yang maju dalam jabatan elected official seperti Pak Mahfud dan sebagainya haruslah mengundurkan diri,” imbuh mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Tradisi mundur dari jabatan sebenarnya sudah berjalan di tingkat daerah. Misalnya seorang gubernur harus mundur dari jabatan ketika telah ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tidak boleh jadi caleg masih jadi gubernur, tradisi itu kan ada dan diakui dalam norma yang berlaku yang ada,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Para menteri yang terlibat dalam Pilpres 2024 dinilai sebagai inkonsistensi kebijakan di tingkat pusat.

Berita Lainnya:
Segini Nominal Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Sebab itu, menurut Djohan, perlu ada Undang-Undang Kepresidenan yang mengatur terkait pejabat negara yang sedang menjabat itu.

“Itulah inkonsistensi dalam kebijakan, itulah harus ada Undang-Undang Kepresidenan,” tandasnya.

Sebagai informasi, dari 6 kontestan pilpres 2024, hanya ada dua orang yang tidak memegang jabatan publik yaitu capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Sisanya, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar masih berstatus Wakil Ketua DPR-RI, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto masih menjabat Menteri Pertahanan, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih menduduki jabatan Walikota Solo, dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya